27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaBebas Bea Balik Nama Kendaraan Selama 3,5 Bulan, Cek Tanggalnya

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Selama 3,5 Bulan, Cek Tanggalnya

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II selama periode 18 April – 31 Juli 2022 atau sekitar 3,5 bulan. Keringanan ini diberikan bagi kendaraan roda empat maupun roda dua, termasuk pembelian kendaraan bekas.

“Program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang akan melakukan proses balik nama,” ujar Kepala Bappenda NTB, Dr. H. Amry Rakhman, Jumat (22/4).

Program insentif pajak ini untuk merangsang pemilik kendaraan bermotor melakukan balik nama. Harapannya nanti kendaraan yang sudah balik nama bisa menjadi objek pajak yang aktif melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.

“Program bebas biaya balik nama kendaraan bermotor berdasarkan Pergub nomor 30 tahun 2022 tentang insentif,” terangnya.

- Advertisement -

Kebijakan insentif pajak pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk plat luar atau mutasi dalam daerah ini untuk menggenjot pendapatan daerah yang bersumber dari objek pajak BBNKB.

“Untuk merangsang pemilik kendaraan bermotor untuk balik nama. Sehingga nantinya PKB-nya bisa masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Untuk diketahui, potensi kendaraan plat luar NTB dan dalam daerah NTB mutasi menjadi plat Dr/EA sangat besar. Ada sekitar 11.600 kendaraan yang belum mutasi, baik itu plat luar NTB maupun dalam daerah dengan potensi pendapatan pajak daerah mencapai puluhan miliar. Jika diasumsikan 56 persen dari jumlah 11.600 unit kendaraan itu melakukan mutasi, maka NTB bisa mendapatkan PKB mencapai 25 miliar. Jika lebih 56 persen dari angka 11.600 unit yang belum mutasi itu melakukan mutasi, maka PAD yang didapatkan dari PKB akan semakin besar.

Dikatakan, peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 30 Tahun 2022 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Adanya Pergub tersebut sebagai salah satu upaya memberikan keringanan bagi masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dibeli dari pembeli sebelumnya,” terangnya

Diharapkan, selama 3,5 bulan program bebas biaya balik nama ini kita harapkan animo masyarakat tinggi. Apalagi dalam kurun waktu 3,5 bulan ini ada panen raya padi, panen jagung dan gelaran event MXGP menjadi peluang ekonomi bergerak.

“Ini menjadi harapan adanya kebijakan bebas biaya balik nama kendaran bermotor, sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan mutasi balik nama kendaraannya,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer