25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBisa Kena Denda Sampai Rp5 Miliar, Sudah Puluhan Drone Liar Diturunkan Paksa...

Bisa Kena Denda Sampai Rp5 Miliar, Sudah Puluhan Drone Liar Diturunkan Paksa Saat Pramusim MotoGP

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan drone liar yang coba diterbangkan saat sesi Pramusim MotoGP dipaksa turun. Polda NTB mencatat hingga hari kedua Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika sudah 21 drone liar yang di-jammer.

Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan aktivitas penerbangan drone tersebut butuh kesadaran bersama. “Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di Kawasan Sirkuit,” jelasnya, Sabtu (12/2).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB mendapat tambahan personel Tim Drone dari Korps Brimob Polri yang di BKO-kan ke Polda NTB khusus untuk menangani drone di Kawasan Sirkuit Mandalika saat tes Pramusim MotoGP ini.

Peralatan yang dimiliki dapat mendeteksi keberadaan drone hingga 3 kilometer, dengan sejumlah team yang sudah terlatih. Peralatan Jammer itu ditempat di salah satu bukit yang ada di sekitar Sirkuit Mandalika.

- Advertisement -

Selain itu, sejumlah anggota juga ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat Sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar.

Imam menegaskan, saat pelaksanaan Pramusim MotoGP atau pada saat sesi balap MotoGP berlangsung Maret mendatang, Drone tanpa izin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.

Bila masih membandel, drone tersebut langsung di-jammer atau diturunkan secara paksa. “Kita akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara,” terangnya.

Secara hukum, drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas dan kawasan bandara tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Untuk itu Imam mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone saat tes pramusim berlangsung. Di samping banyaknya alat yang dapat terganggu karena sinyal drone tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan men-jammer drone yang terbang. Namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer