32.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaDatangi Pemda Lotim, Bulog Ungkapkan Kegelisahan Soal Gabah Dikirim ke Luar Daerah

Datangi Pemda Lotim, Bulog Ungkapkan Kegelisahan Soal Gabah Dikirim ke Luar Daerah

Lombok Timur (Inside Lombok) – Bahan pangan berupa beras kini terancam ketersediaannya. Hal itu diduga lantaran banyaknya gabah dari Lombok Timur (Lotim) secara khusus dan NTB secara umum dikirim ke luar daerah.

Kegelisahan itu diungkapkan Bulog Cabang Lombok Timur (Lotim) beserta Asosiasi Mitra Bulog saat berkunjung ke Pemda Lotim. Pasalnya, apa yang terjadi saat ini dinilai mengancam ketersediaan gabah di dalam daerah.

Kepala Cabang Bulog Lotim, M. Syaukani menilai pengendalian gabah lokal harus dijaga betul agar tidak mengganggu stabilitas harga dan ketersedian bahan pangan. Sebab pengiriman ke luar daerah juga dapat mengganggu bahkan mengancam usaha penggilingan masyarakat.

“Itu juga dapat mengancam usaha penggilingan, sehingga berdampak juga terhadap lapangan kerja,” ungkapnya, Kamis (21/03/2024). Pengiriman gabah sendiri banyak keluar daerah seperti ke Pulau Jawa lantaran kualitasnya yang baik.

- Advertisement -

Hal itu tentunya juga dapat disinyalir berdampak pada harga beli yang lebih tinggi dibandingkan harga pembelian pemerintah (HPP). “Tentu harga beli lebih tinggi ditawarkan dibanding HPP melalui Bulog yang ditetapkan Bapanas,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Refraksi Gabah dan beras. Pada peraturan itu juga mengatur HPP gabah kering panen (GKP) kepada petani yakni Rp5 ribu per kilogram (kg), sementara harga beli dari luar daerah lebih tinggi yakni Rp6 ribu per kg.

Asosiasi berharap agar Pergub NTB Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Gabah, dapat diimplementasikan demi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di daerah.

Sementara itu, Penjabat Bupati Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov NTB agar dapat melakukan evaluasi untuk memperkuat pengawasan pada pelabuhan sebagai pintu keluar barang dari dalam ke luar daerah. “Melalui penegakan Perda itu kita harapkan tidak ada lagi gabah yang keluar daerah sebelum kebutuhan dalam daerah terpenuhi,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer