27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaDirektur RSUD Praya Tersangka Korupsi Dana BLUD, Terancam 20 Tahun Penjara

Direktur RSUD Praya Tersangka Korupsi Dana BLUD, Terancam 20 Tahun Penjara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Praya.

Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan Wahid mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka melalui serangkaian pemeriksaan pada Rabu (24/8), sejak pagi pukul 09.00 hingga pukul 17.30 Wita di kantor kejari Praya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya usai pemeriksaan di kantornya.

Dijelaskan, para tersangka terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dan penyimpangan pengelolaan dana tersebut diantaranya gratifikasi atau suap dan mark up harga barang dan jasa di RSUD Praya.

- Advertisement -

“Masing-masing dengan inisial ML selaku Direktur RSUD Loteng, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP Bendahara RSUD Praya,” jelasnya.

Di mana, ditemukan total kerugian keuangan negara meski masih dilakukan pendalaman sekitar Rp900 juta, untuk gratifikasi Rp865 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan di salah satu ruangan pejabat di RSUD Praya Rp10 juta yang diduga uang tersebut hasil suap.

“Meski masih dalam pendalaman tapi sudah ada ekspose oleh pihak inspektorat Berkisaran Rp900 jutaan, pemotong Rp865 juta dan suap Rp10 juta,” terangnya. terkait barang bukti pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen pendukung yang telah diperiksa dan sejumlah uang tunai.

“Barang buktinya banyak, ada dokumen-dokumen ada duit juga yang jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, dua orang tersangka yakni ML dan AS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya dan BP di Lapas Perempuan Mataram. Dalam perkara tersebut, jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer