26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDishub Lotim Akan Naikkan Tarif Retribusi Parkir Tahun 2021

Dishub Lotim Akan Naikkan Tarif Retribusi Parkir Tahun 2021

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur, rencanakan akan menaikkan tarif parkir dan pengajuan kendaraan bermotor pada tahun 2021 mendatang. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Kepala Dishub Lotim Purnama Hadi mengatakan, nilai Inflasi berdasarkan Perda Tahun 2010 hingga saat ini belum pernah disesuaikan, khususnya retribusi parkir di Lotim. Sehingga dengan begitu pihaknya akan melakukan perubahan terhadap tarif parkir di Lotim, Sabtu (26/12).

” jika mengacu pada UUD Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah, bahwa penyesuaian tarif untuk retribusi, perubahan dapat dilakukan satu kali dalam tiga tahun,”ucapnya

Berdasarkan UUD tersebut, pihaknya akan kembali menyesuaikan tarif parkir di Lotim dengan menetapkan jumlah retribusi bagi roda dua menjadi Rp2000 yang semula hanya Rp1000 dan Rp5000 bagi kendaraan roda empat yang semula hanya Rp2000 saja.

- Advertisement -

“Penetapan penarikan retribusi itu untuk meningkatkan PAD kita, sehingga peraturan tersebut akan ditetapkan pada 2021 mendatang,” jelasnya.

Dikatakan Purnama, PAD dari pengelolaan parkir di Lotim pada tahun 2021 mendatang ditargetkan naik menjadi 55 persen. Di mana pada tahun 2020 pendapat parkir Lotim mencapai Rp1,9 miliar dan akan ditingkatkan lagi pada tahun 2021 menjadi Rp3 miliar.

“Kita akan tingkatkan target PAD kita dari retribusi parkir sebesar Rp1.100.000.000,”imbuhnya.

Selain penyesuaian retribusi kendaraan, kata Purnama, pihaknya juga akan menyesuaikan tarif pengujian kendaraan bermotor yang hanya dibayarkan senilai Rp65.000. perubahan tersebut diakui stabil karena belum mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.

- Advertisement -

Berita Populer