28.5 C
Mataram
Senin, 3 Juni 2024
BerandaBerita UtamaHati-Hati Penawaran Investasi Untung Fantastis, Mengarah Penipuan

Hati-Hati Penawaran Investasi Untung Fantastis, Mengarah Penipuan

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu ataupun tergiur tawaran investasi dengan keuntungan fantastis. Pasalnya hal tersebut mengarah kepada penipuan.

Imbauan ini disampaikan, karena belakangan ini ada kejadian dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN dan saat ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. “Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (20/5).

Kendati demikian, untuk menghindari menjadi korban penipuan tersebut, ada beberapa tips harus dilakukan. Di antaranya jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan.

- Advertisement -

Selanjutnya, agar simpanan dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Kedua Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. “Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. Ketiga simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi,” ucapnya.

Lebih lanjut, simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank. Keempat jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. “Kehati-hatian dalam berinvestasi adalah kunci untuk melindungi keuangan dan menghindari penipuan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, korban yang hilang dana depositonya merupakan korban dari kasus penipuan yang dilakukan dua oknum pada 2023 lalu dengan kasus yang sama. Diketahui oknum yang melakukan penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari 2023. Adapun modus yang dilakukan dua oknum itu dalam penipu yakni memasarkan sebuah investasi atau deposito dengan iming-iming bunga 10 persen. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer