31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaHindari Gaya Hidup Hedon, ASN Pemkot Mataram Dilarang Fasilitasi Bukber

Hindari Gaya Hidup Hedon, ASN Pemkot Mataram Dilarang Fasilitasi Bukber

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat melarang ASN melaksanakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 hijriah. Dengan adanya larangan tersebut, ASN yang ada di daerah juga harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat, tidak terkecuali di Kota Mataram.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan larangan buka puasa bagi para ASN kali ini untuk memberikan contoh tentang pola hidup sederhana. Karena belakangan ini oknum ASN dan pejabat tengah menjadi sorotan publik karena memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.

“Ini sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul lagi perilaku ASN yang hedonis,” katanya, Jumat (24/3) pagi. Pernyataan ini menyikapi adanya larangan buka puasa bersama yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaran buka puasa bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut Presiden memberikan arahan agar tetap berhati-hati karena pandemi Covid-19 masih dalam masa transisi ke endemi, sehingga pelaksanaan buka puasa bersama ditiadakan.

- Advertisement -

Selain itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan walikota. Kendati, Nyoman menegaskan, larangan buka puasa bersama tersebut hanya ditujukan kepada ASN, sedangkan masyarakat umum diperbolehkan.

“Jadi yang dilarang itu, ASN yang mengadakan atau yang mensponsori buka puasa bersama. Tapi kalau ASN menghadiri boleh,” ungkap Nyoman. Selain memberikan contoh pola hidup sederhana, larangan buka puasa bersama juga karena status pandemi Covid-19 belum dicabut. Sehingga perlu kehati-hatian agar penularan Covid-19 tidak terjadi lagi.

“Larangan ini bukan sesuatu yang baru. Dari tahun lalu seperti itu edarannya disamping surat edaran yang dibuat oleh KemenPAN, juga dari pihak Sekretariat Kabinet juga membuat hal itu. Ini sebagai langkah antisipasi dari kejadian beberapa minggu ini publik menyoroti gaya hidup di beberapa kementerian,” ungkapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer