32.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pemanah Misterius di Mataram, Kapolres: Korban Satu Orang, Pelaku Masih Penyelidikan

Kasus Pemanah Misterius di Mataram, Kapolres: Korban Satu Orang, Pelaku Masih Penyelidikan

Mataram (Inside Lombok) – Simpang siur kasus pemanah misterus di Kota Mataram menjadi atensi Polresta Mataram. Pasalnya, mulai banyak informasi hoaks yang turut disebarkan di tengah-tengah upaya pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (26/5) di Mapolresta Mataram menerangkan aksi pemanah misterius memang terjadi di Kota Mataram pada 21 Mei lalu. Korban atas nama Arif Rahman dilarikan ke rumah sakit setelah tangannya tertancap panah yang dibuat dari paku besi, yang diluncurkan oleh dua orang pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Di sini saya luruskan bahwa memang benar pada Sabtu 21 Mei 2022 terjadi kasus penganiayaan (oleh pemanah misterius) yang dialami korban atas nama Arif Rahman. Namun ini masih dalam penyelidikan pihak aparat kepolisian,” ujarnya.

Sayangnya, pada Selasa (24/5) mulai tersebar informasi bohong melalui media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp terkait telah terjadi kembali kasus serupa di wilayah Kota Mataram dengan banyak korban berjatuhan. Informasi itu pun sempat membuat heboh masyarakat.

- Advertisement -

Untuk itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram pun melakukan penyelidikan terkait foto-foto tersebut, dan mengamankan pelaku penyebar informasi hoaks untuk langsung dimintai keterangan.

Heri menegaskan, foto-foto korban aksi pemanah yang sempat tersebar dan membuat heboh adalah hoaks. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat Kota Mataram khususnya agar tidak terpancing dan tidak merasa resah.

Pelaku penyebar hoaks yang berjumlah dua orang pun telah dimintai keterangan. Antara lain UW (39) asal Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH (39) asal Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. “Keduanya telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” ucap Heri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan UW dan EH, diketahui foto-foto yang tersebar awalnya dijadikan status WhatsApp oleh UW. EH yang melihat status itu pun langsung membuat tangkapan layar yang kemudian dijadikannya status di akun Facebook miliknya, dengan menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.

“Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku,” beber Heri.

Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa foto tersebut diunggah dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. UW dan EH saat ini ditangani Penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk diperiksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.

Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam dijerat pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (r)

- Advertisement -

Berita Populer