25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaMasyarakat Usia 45 Tahun ke Bawah Tak Lagi Dapat Bansos

Masyarakat Usia 45 Tahun ke Bawah Tak Lagi Dapat Bansos

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kelompok penerima manfaat (KPM) berusia 45 tahun ke bawah akan diberhentikan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mendidik masyarakat agar tidak tergantung bantuan, dan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur, H. Suroto mengatakan bahwa KPM dengan usia 45 tahun ke bawah yang masih potensial dan memiliki peluang kerja tinggi akan diberhentikan dari penerima bansos. Sebagai gantinya, kelompok itu akan diberikan bantuan modal usaha.

“Akhir tahun 2022 kemarin sebanyak 160-an orang di Lombok Timur sudah setuju dan diuji cobakan. Namun saat ini belum kita ketahui perkembangannya dan sedang dalam monitoring,” jelasnya, Jumat (25/03).

Adapun dengan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah, sehingga anggaran bansos betul-betul tepat sasaran terhadap KPM yang sangat miskin, disabilitas dan juga lanjut usia.

- Advertisement -

“Kalau orang-orang yang masih bisa bekerja ya akan dialihkan ke penerima modal usaha,” tuturnya. Masyarakat yang berusia 45 tahun ke bawah tentu tidak serta merta akan langsung mendapatkan bantuan modal usaha, melainkan harus dapat mengikuti prosedur yang ada dengan terlebih dahulu proposal dan sebagainya agar bantuan tersebut bisa didapatkan.

Bantuannya modal usaha yang didapatkan masyarakat sendiri yakni senilai Rp6 juta. Namun jumlah tersebut tidak diberikan secara tunai, melainkan diserahkan dalam bentuk barang yang dibutuhkan dalam berusaha dan uang tunai Rp500 ribu untuk operasionalnya.

“Modalnya kita berikan dalam bentuk barang, jika diberikan dalam bentuk tunai dong langsung dia habis membeli macam-macam,” terangnya.

Bantuan modal usaha tersebut diberikan hanya satu kali saja bagi para KPM berusia 45 tahun ke bawah dan memiliki potensi bergelut di bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. (den)

- Advertisement -

Berita Populer