26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaBerita UtamaNaik 7,44 Persen, UMP NTB 2023 Ditetapkan Jadi Rp2,3 Juta

Naik 7,44 Persen, UMP NTB 2023 Ditetapkan Jadi Rp2,3 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2023 naik 7,44 persen atau Rp164 ribu. Artinya UMP NTB tahun depan menjadi Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2,2 juta di 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan putusan dari Gubernur NTB terkait kenaikan UMP NTB itu telah ditandatangani dengan surat keputusan nomor 561-793 tentang UMP 2023. Putusan kenaikan ini diambil melihat dari pertumbuhan ekonomi cukup bagus, inflasi cukup tinggi. Ditambah dengan kesempatan kerja dan produktivitas menurut data BPS ada peningkatan 0,5 persen.

“Pemerintah sudah mengambil kebijakan meskipun PP 36 tahun 2021 tidak dicabut tapi formula penentuan upah disesuaikan dengan kondisi nyatanya di daerah. Sehingga kalau dilihat angkanya tidak jauh dari PP 36 naik sedikit dari pengusaha dan usulan pekerja juga turun,” ujar Aryadi, Senin (28/11).

Pertama, usulan dari Apindo tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dimana prediksi kenaikan upah hingga 5,38 persen atau Rp118.655 dengan besaran UMP sebesar Rp2.325.867. Sedangkan usulan dari pemerintah, sambungnya, kenaikan UMP diprediksi hingga 7,44 persen.

Usulan dari pemerintah itu berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan formula alfa 0,10 yaitu Rp2.371.407. Sementara Serikat Pekerja, mengusulkan kenaikan upah hingga 8,04 persen. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2021 dengan formula alfa 0,20 yaitu Rp2.384.628

“Pak Gubernur mengambil kebijakan yang seadil-adilnya, sungguh tidak adil ekonomi kita bagus inflasi tinggi, BBM sudah naik beberapa kali lipat, kemudian kesempatan kerja kita ada, kenapa upah buruh tidak naik,” terangnya.

Penetapan UMP NTB memang sesuai dengan perkembangan di NTB. Aryadi mengatakan dalam rapat itu sudah disampaikan dengan benar, memang dari Apindo mengusulkan menggunakan PP 36 tahun 2021 dengan alasan kepastian hukum. Kemudian serikat pekerja melihat realita sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022, penyesuaian dengan kondisi.

“Dari sidang dewan pengusaha menyepakati dari keputusan yang diambil oleh pak gubernur, kita hargai dan sudah sepakat seperti itu (UMP naik, red),” bebernya.

Di sisi lain, rencananya dari pengusaha akan menggugat Permenaker dengan tujuh poin yang menjadi pertimbangan Apindo untuk tetap menggunakan PP 36/2021. Salah satunya pengusaha menilai terbitnya Permenaker 18/2022 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Sebab, penerbitannya tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja dan tripartit nasional.

“Kalau digugat itu kan urusan lain, jangan berandai-andai. Sekarang saja lah, ini kan kebijakan nasional sudah diarahkan kita, bahwa pemerintah menyesuaikan formulanya yang disesuaikan untuk pengupahan itu. Kalau pun gugatan itu ada nanti urusan di pusat,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah juga sudah disosialisasikan dan semua sudah ikut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Bahwa penyesuaian ini dalam rangka untuk mengurangi disparitas kesenjangan upah antar daerah. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer