30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaNaik Sampai 32 Persen, Penyesuaian Tarif Angkutan di NTB Tunggu Persetujuan Gubernur

Naik Sampai 32 Persen, Penyesuaian Tarif Angkutan di NTB Tunggu Persetujuan Gubernur

Mataram (Inside Lombok) – Penyesuaian tarif angkutan umum tinggal menunggu keputusan Gubernur NTB. Kenaikan tarif ini disebabkan karena penyesuaian harga BBM yang sudah diberlakukan pada awal September lalu.

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB, Junaidi Kasum mengatakan kenaikan tarif angkutan yang sudah disepakati yaitu sebesar 20 persen batas bawah dan 32 persen batas atas. Pelaksanaan tarif baru ini diharapkan bisa segera dilakukan karena tinggal menunggu keputusan Gubernur.

“Kita terapkan tarif batas atas dan batas bawah. Jika nanti di tengah-tengah perjalanan ada kenaikan BBM lain jadi tidak ada penyesuaian tarif lagi. Kalau minggu ini keputusan Gubernur turun, ya langsung diterapkan,” katanya Rabu (21/9).

Ia menyebutkan, kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat yaitu sebesar 30 persen. Penyesuaian tarif angkutan ini berdasarkan kesepakatan semua DPC organda kabupaten/kota. Sehingga kenaikan tarif angkutan ini berlaku untuk semua jenis angkutan.

- Advertisement -

“Kenaikan transportasi taksi hari ini lagi dibahas. Kenaikan sama di angka 32 persen batas atas dan 18 perses bawah,” katanya.

Penyesuaian tarif ini lanjut JK, sapaan akrabnya, sudah disosialisasikan kepada bus-bus besar yang ada di Terminal Mandalika. Namun menurut para sopir angkutan, tarif batas atas yang ditetapkan terlalu besar dan akan berdampak pada penumpang.

“Tugas pemerintah khusus di kelas ekonomi. Kalau yang di non ekonomi itu ditentukan oleh PO itu sendiri, yang mana untuk non ekonomi ini ada penambahan pelayanan lebih,” katanya.

Ia mencontohkan, dari penyesuaian tersebut tarif AKAP untuk rute Mataram-Bima yaitu menjadi Rp200 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp150ribu. Sementara untuk tarif batas atas sebesar 32 persen menjadi Rp300 ribu dari sebesar Rp250 ribu.

“Untuk angka batas atasnya tetap di angka Rp300 ribu. Mengapa ini ditetapkan, jika nanti ada event, ada lebaran, hari besar tidak perlu melakukan penyesuaian sendiri. Ini juga karena pertimbangan mereka mendrop dan baliknya kosong. Hitunganya seperti itu,” katanya.

Sementara untuk rute kabupaten lain tetap menyesuaikan dengan batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan. Penyesuaian tarif ini lanjutnya, juga dilakukan oleh semua Organda seluruh Indonesia.

Jika ada yang menggunakan tarif lebih rendah dari yang sudah ditentukan, maka akan diberikan teguran. Karena kondisi ini biasanya pemicu persaingan yang kurang sehat. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer