26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPedagang Pasar Keberatan Rencana Pemerintah Berlakukan PPN Sembako

Pedagang Pasar Keberatan Rencana Pemerintah Berlakukan PPN Sembako

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah berencana akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah komoditas bahan pokok atau sembako. Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras, gula, daging, hingga sayur-sayuran dihapus dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Terkait hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur menyampaikan, rencana penarikan PPN sembako ini sama sekali tidak melindungi masyarakat atau pekerja berpenghasilan rendah. Terlebih melihat kondisi perekonimian yang belum pulih di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Rencana ini tentu meresahkan bagi masyarakat kecil terutama orang miskin. Sebab, harga barang semakin mahal dan akan semakin sulit untuk dijangkau karena penghasilan yang kecil sementara rakyat kalangan menengah ke atas tidak terlalu terdampak,” katanya, Selasa (15/6/2021).

Ironinya, pemerintah justru memberikan sejumlah insentif perpajakan bagi industri besar. Salah satunya yakni terkait insentif terhadap pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.

- Advertisement -

“Di tengah insentif yang diberikan pada orang kaya ini, mirisnya orang miskin justru akan semakin miskin. Bagaimana tidak, barang kebutuhan pokok atau sembako yang dibutuhkan semakin mahal karena akan dikenakan tarif pajak,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain ketimbang harus memungut pajak dari sembako. Selain itu, penghematan secara besar-besaran juga diperlukan.

Di sisi lain, Mardiah, salah seorang pedagang sembako di Pasar Cakranegara mengaku keberatan dengan rencana tersebut. Meski baru sekadar rencana, ia khawatir jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan akan mengurangi daya beli masyarakat karena adanya potensi kenaikan harga sembako pasca penerapan PPN.

“Saya rasa kebijakan pemerintah untuk menarik PPN sembako ini tidak adil. Sebab dalam situasi pandemi seperti ini penjualan kita turun drastis karena sepinya pembeli. Jika dibebankan dengan pajak lagi, bisa-bisa pembeli bisa lebih sepi dari saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Ridwan Syah mengatakan, penarikan pajak untuk sembako ini masih sebatas rencana dan belum diputuskan. Menurutnya, pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terlebih melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih imbas pandemi Covid-19.

“Insya Allah pemerintah tidak akan buru-buru membuat kebijakan pengenaan pajak, apalagi dari sektor pembelian sembako. Akan terasa konyol sebab jika segera diberlakukan kebijakan ini dapat menghambat pemulihan ekonomi yang sudah dibangun mati-matian,” ungkapnya, (Selasa 15/6/2021).

- Advertisement -

Berita Populer