26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Amankan 86 Orang dalam Operasi Pungli dan Premanisme

Polresta Mataram Amankan 86 Orang dalam Operasi Pungli dan Premanisme

Mataram (Inside Lombok) – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi presiden RI terkait aksi premanisme, jajaran Polresta Mataram mengadakan operasi berantas premanisme di beberapa pusat keramaian dan obyek wisata pada senin (14/6/2021).

Dalam giat yang dilaksanakan tim tindak khusus di bawah kendali Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa tersebut, petugas mengamankan sebanyak 86 orang yang diduga terlibat aksi premanisme. Mereka beraksi di sejumlah lokasi keramaian seperti komplek pertokoan, terminal, objek wisata, dan pasar tradisional.

“Jadi mereka melakukan premanisme di lapangan dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (15/6/2021).

Heri menjelaskan, ke 86 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai tukang parkir liar, penagih utang, dan juga anggota dari kepengurusan organisasi masyarakat di wilayah Bertais. Mereka diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan dari pemerintah.

- Advertisement -

“Untuk yang ini mereka beraksi di kawasan terminal, pertokoan, dan juga pasar Bertais,” ujarnya

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Barang bukti yang dikumpulkan berupa uang tunai senilai Rp 6,7 juta dalam pecahan receh uang logam dan lembaran uang kertas mulai dari Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu.

Kemudian ada juga barang bukti dari ormas FBR diantaranya 1 buah kwitansi pungutan uang kebersihan dan keamanan yang diberikan kepada para pemilik toko serta warung di terminal, 1 buku catatan pungutan, 2 buah kartu ATM, 1 lembar bukti transfer Rp 10 juta, beserta akta pendirian FBR turut diamankan.

Heri menegaskan, pungutan yang dilakukan oleh siapa pun tanpa dasar aturan pemerintah tidak diperbolehkan. Karenanya, pihak kepolisian kini sedang mendalami tindak pidana Pasal 368 KUHP terhadap ormas ini.

“Jadi nanti akan kita lihat kalau ada tindak pidana akan kita proses secara hukum,” ucap dia.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kepengurusan ormas.

“Tadi malam sudah kita periksa secara intensif, baru dari anggota kepengurusannya saja. Karena ini terstruktur, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan kesbangpol dan bapeda,” kata Kadek Adi.

Sementara, Hamzah, Ketua ormas yang turut diamankan pihak kepolisian mengaku bahwa ormas yang dia bina bersama anggotanya asal Bertais sejak dua tahun terakhir ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Jadi organisasi kami ini seperti siskamling. Kami memberikan pelayanan pengamanan dan juga kebersihan,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer