26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPejabat Pemkot Mataram Dilarang Terima Parsel dan THR dari Pihak Lain

Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Terima Parsel dan THR dari Pihak Lain

Mataram (Inside Lombok) – Inspektorat Kota Mataram melarang pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menerima dan meminta parsel maupun tunjangan hari raya (THR) dari pihak manapun. Ini sebagai upaya mengantisipasi perbuatan gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri menyampaikan, hal tersebut telah diatur dalam surat edaran KPK nomor 13 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Pejabat yang meminta dan menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan akan menimbukan konflik kepentingan dan kita harapkan hal itu tidak terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram,” katanya, Kamis (6/5/2021).

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Pemkot Mataram telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram. Dengan harapan pimpinan OPD dapat melakukan pengawasan baik terhadap ASN maupun pejabatnya agar tidak menerima dan meminta parsel dalam bentuk apapun.

- Advertisement -

“Surat edaran dari KPK tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan surat edaran dari Wali Kota Mataram untuk diteruskan ke semua OPD se-Kota Mataram,” jelas Alwan.

Meskipun demikian, dalam edaran tersebut tidak disebutkan berapa nilai minimal dan item apa saja yang diatur. Namun yang jelas, sebesar apapun nilai atau jenis parsel yang diterima pejabat tetap tidak diperbolehkan karena hal tersebut termasuk kategori gratifikasi.

“Tidak ada. Pokoknya jika ada pihak-pihak yang memberikan parsel harus ditolak,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pejabat yang secara tidak sengaja menerima pemberian parsel, maka hal tersebut harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram. Pihaknya memberikan waktu untuk membuat laporan maksimal tujuh hari setelah parsel diterima.

“Setelah dilaporkan, jika parselnya dalam bentuk sembako maka harus diberikan ke panti sosial. Tapi jika bentuknya berupa peralatan rumah tangga dan sebagainya itu boleh digunakan untuk keperluan kantor atau disalurkan ke panti sosial juga,” bebernya.

Apabila tidak dilaporkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka oknum pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang karena parsel tersebut termasuk dalam kategori korupsi.

- Advertisement -

Berita Populer