29.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Gadungan Berhasil Diringkus di Mataram, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Polisi Gadungan Berhasil Diringkus di Mataram, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial SM (40) yang terciduk menyamar sebagai anggota kepolisian ngaku-ngaku bisa meluluskan seseorang menjadi pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Tidak tanggung-tanggung, dengan aksi penipuannya ia meminta uang sejumlah ratusan juta dari para korban. 

SM pun diamankan pihak kepolisian Polresta Mataram atas kasus penipuan tersebut. Saat beraksi, ia mengaku sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). 

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, SM telah melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat. Korban pertama adalah SY, di mana SM menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta. 

Korban lain berinisial W terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

- Advertisement -

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta. Sedangkan di korban SY untuk menyakinkan, pelaku menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (13/1).

Selain itu, ada juga empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya menjadi korban tipu muslihat SM. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1-2 juta. Kemudian ada juga penipuan yang dilakukan SM di salah satu hotel dengan menunggak pembayaran setelah mengaku sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram. 

Berdasarkan pengakuannya, SM mengaku uang hasilnya menipu telah digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba. “Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis,” jelas Astawa. 

Sementara itu pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

“Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer