27.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaRangkap Jabatan Ketua BPD Aik Darek Dipersoalkan Warga, Camat Batukliang Utara Tekankan...

Rangkap Jabatan Ketua BPD Aik Darek Dipersoalkan Warga, Camat Batukliang Utara Tekankan Ikuti Aturan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Forum Masyarakat Bawah Bangket Daye (Forgade) mempertanyakan posisi Camat Batukliang Utara yang saat ini rangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

Rangkap jabatan Camat dan Badan BPD memang tidak melanggar aturan. Namun kinerja dalam kelembagaan dan pemerintahan yang diemban terlebih gaji dari APBD yang diterima dari dua jabatan tersebut dipertanyakan warga.

Ketua Forgade, Lalu Faruk mengungkapkan pihaknya menilai BPD Aik Darek perlu segera memberi pernyataan sikap. Terutama terkait rangkap jabatan Camat Batukliang Utara sebagai BPD Aik Darek.

BPD Aik Darek diminta memutuskan supaya segera memilih apakah ia tetap menjadi BPD sebagai posisi sekadar menjadi anggota biasa atau wakil ketua. Artinya, jabatan lain yang tidak terlalu menyita waktu beliau sebagai Camat.

- Advertisement -

“Beliau sudah bersedia mengikuti prosedur sesuai hasil dari forum musyawarah BPD tersebut, kami ingin membantu beliau supaya maksimal menjalankan tugas beliau selaku Camat,” jelasnya, Kamis (28/4) kemarin.

Ia mengharapkan Camat Batukliang Utara saat ini bisa bersinergi dan memprioritaskan pengembangan wilayahnya. Terlebih saat ini Batukliang Utara dicanangkan menjadi destinasi wisata dengan ikon sirkuit motocross standar internasional.

Bahkan, Camat Batukliang Utara disebutnya bisa mensinkronkan pengembangan tersebut dengan Desa Aik Darek. Khususnya dengan menjadikan Aik Darek sebagai pintu masuk ke lokasi sirkuit motocross, sehingga tidak hanya jadi penonton.

“Kami bukan menyerang personal, akan tetapi kami harap bisa bersinergi lebih luas, karena yang kami khawatirkan ada tumpang tindih antara BPD dan Camat yang tetap berkaitan erat,” Jelasnya.

Kepala Desa Aik Darek, Abdurrasyid menyatakan apabila akan dilakukan pergantian BPD, maka mekanismenya harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. “Kita harus menggunakan Perbup yang ada, kita tidak mau salah. Kades tidak memiliki wewenang untuk mengganti ataupun memberhentikan BPD. Mengingat BPD harus mengacu pada aturan Kementrian atau Perbup yang ada,” tegasnya.

Sementara, Ketua BPD Aik Darek yang saat ini menjadi Camat Batukliang Utara, H M Syukri menyatakan dirinya yang telah menjabat sebagai Ketua BPD sejak tahun 2012, dan ia sebagai BPD tidak diangkat perorangan maupun melalui pemilihan, melainkan oleh Permendagri dengan proses rekrutmen diangkat dari dapil kewilayahan dan adanya unsur keterwakilan perempuan.

“Sampai detik ini, saat dibutuhkan saya siap. Kalaupun sudah tidak dibutuhkan yakni maka beban saya berkurang di pundak,” ungkapnya.

“Kita adalah negara hukum, Kemudian semua harus sesuai dengan koridor, dan BPD tidak pernah mengambil keputusan sendiri, tapi kolektif kolegial, “tegasnya.

Jabatan Camat sekaligus Ketua BPD yang dia emban saat ini dikatakan tidak pernah dipermasalahkan, mengingat semua sudah dilaksanakan secara profesional.

Apabila ada yang tidak suka terhadap dirinya, menurutnya merupakan hal yang wajar dan memang banyak yang mencoba mengganggu. Baik jabatannya selaku camat merupakan kewenangan dari bupati, mengingat tidak ada periode. Namun jika BPD prosesnya panjang dengan mekanisme dan aturan.

“Apabila ada yang tidak nyaman dengan rangkap jabatan ini, maka selama saya tidak melanggar hukum dan aturan maka saya tidak akan mundur dari jabatan BPD,” tutupnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer