25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaRemisi Tahanan dan Upaya Kembali ke Masyarakat

Remisi Tahanan dan Upaya Kembali ke Masyarakat

Mataram (Inside Lombok) – Sebagai rangkaian HUT RI ke-77, pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada ribuan narapidana di Provinsi NTB. Di Rutan Kelas II A Mataram misalnya, ada 786 orang warga binaan (WB) yang mendapat remisi, kemudian di Lapas Kelas II B Selong ada 241 orang, dan di Lapas Perempuan kelas III Mataram ada 111 orang.

Di Rutan Kelas II A Mataram empat orang WB dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Jumlah itu pun disebut meningkat jika dibanding dengan tahun lalu. Lantaran semakin banyaknya warga binaan lapas yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat itu yang diusulkan untuk memperoleh remisi.

Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid dan Kepala Lapas Kelas II A Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar pun menyerahkan langsung remisi tersebut kepada para Napi tersebut, Rabu, (17/08) siang kemarin.

“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Fauzan.

- Advertisement -

Ia pun berpesan agar WB memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Bupati Lobar, bersama Kalapas Kelas II A Mataram, saat menyerahkan remisi kepada napi yang memperolehnya, di Kuripan, Rabu (17/08/2022). (Inside Lombok/Ist)

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan bahwa dalam rangka peringatan HUT RI ke-77, Presiden melalui Menkumham memberikan remisi untuk warga binaan lapas Kelas II A Mataram.

“Yang mendapatkan remisi dari jumlah penghuni Lapas per 17 Agustus 2022 1.365 orang, yang kami usulkan remisi kemarin itu sebanyak 786 orang, dan alhamdulillah dari yang kami usulkan dan memenuhi persyaratan, semua dapat (remisi),” ungkapnya.

Lebih jauh dirincikan, dari 786 orang yang mendapatkan remisi itu. Terdiri dari, Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 782 orang dan remisi umum II (RU-II) yang langsung bebas setelah dipotong remisi itu berjumlah empat orang.

Bupati Lotim saat menyerahkan berkas remisi kepada WBP, Rabu (17/08/2022). (Inside Lombok/PKP Setda Lotim)

Yang memperoleh remisi untuk pidana umum sebanyak 393 orang mendapatkan remisi umum RU-I dan 4 orang RU-II (bebas setelah dipotong remisi). Sedangkan untuk pidana khusus / PP nomor 99 tahun 2012, terdiri dari RU-I sebanyak 390 orang sedangkan yang RU-II nihil.

Dikatakannya, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi bertambah dibanding tahun lalu. Karena jumlah warga binaan di LP Kelas II A Mataram rata-rata mengalami peningkatan sekitar 1.300-1350 orang, dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga terdapat penambahan usulan dan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

Tidak jauh berbeda, rautan WB Lapas Kelas II B Selong mendapatkan remisi pengurangan hukuman dari satu hingga enam bulan. Antara lain 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang remisi dua bulan, 68 orang remisi tiga bulan, 29 orang remisi empat bulan, 44 orang remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.

“Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diinginkan agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat,” pesan Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy saat menjadi Inspektur pada kegiatan di Lapas Selong, Rabu (17/08).

Disebutnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan merupakan sebuah bentuk keretakan hubungan antara warga binaan dan masyarakat, sehingga harus direkatkan kembali dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan.

Cegah Over Kapasitas Lapas

Khusus di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, pemberian remisi bagi WB juga menjadi upaya mengantisipasi adanya overload atau kelebihan kapasitas. “Pemberian remisi adalah salah satu strategi pemerintah dalam menangani over crowded dalam lapas kita. Keduanya itu peningkatan apresiasi kepada narapidana atau anak untuk selalu berkelakukan baik di dalam lapas,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Dewi Andriani.

Ia mengatakan, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari 32 orang pidana umum dan 79 orang lainnya kasus narkoba. “Maksimal potongan tahanan itu enam bulan, rata-rata mereka mendapatkan tiga bulan. Karena sudah untuk yang keberapa kali,” katanya.

Setiap tahun, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu berbeda-beda. Karena pemberian remisi ini tergantung dari jumlah warga binaan. “Sebenarnya kemarin kita mengusulkan 115 Itu yang sudah mendapatkan remisi, tapi sebanyak empat orang sudah keluar dan mendapatkan asimilasi di rumah,” katanya.

Dikatakan Dewi, meski sudah mendapatkan remisi, ratusan warga binaan tersebut tidak ada yang langsung bebas. Karena masa tahanannya yang masih ada. Di sisi lain, kondisi lapas Kelas III Mataram saat ini masih bisa menampung semua tahanan yang masuk. Disebutkan, kapasitas di lapas perempuan kelas III Mataram yaitu sebanyak 374 orang dan saat ini baru terisi 151 orang warga binaan.

Syarat untuk bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakukan baik, sudah menjalani masa hukuman pidana itu selama enam bulan. Pemberian remisi ini sudah tercantum dalam undang-undang pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dan sudah diubah nomor 2 tahun 2022. “Ada yang tiga bulan, enam bulan dan satu bulan,” ucap Dewi. (yud/den/azm)

- Advertisement -

Berita Populer