26.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaRibuan Liter Miras dan 652 Gram Narkoba Dimusnahkan Polres Loteng

Ribuan Liter Miras dan 652 Gram Narkoba Dimusnahkan Polres Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (miras) bermerk dan ribuan liter miras tradisional di mako Polres Loteng, Rabu (2/12/2020).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi selama satu tahun, dari bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2020.

“Barang bukti ini hasil operasi dari bulan Mei sampai dengan Desember 2020,” ujar AKBP Esty.

Dirincikan, barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari, 540 botol miras bermerek, 850 liter miras tradisional jenis brem, 2.410 liter miras tradisional jenis tuak dan 150 liter miras tradisional jenis arak.

- Advertisement -

Selain miras juga dimusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 652,76 Gram dan empat butir extacy.

Dia mengatakan seluruh barang bukti ini disita dari penjual (pedagang) yang ada di wilayah Loteng melalui operasi maupun razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) baik dari Sat Resnarkoba maupun Polsek Jajaran.

Terdapat dua kasus yang diproses secara pidana (tipiring) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menunggu persidangan. Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Lombok Tengah, terlebih jelang pemilukada.

“Semua disita dari penjual di Loteng terutama yang tidak memiliki izin”,tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer