25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaSejak Awal Longsor Senggigi Sudah Ditetapkan Sebagai Bencana

Sejak Awal Longsor Senggigi Sudah Ditetapkan Sebagai Bencana

Longsor di Senggigi view di dekat hotel Sheraton yang dipasangi garis polisi, beberapa waktu lalu. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani)

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid telah menetapkan longsor yang terjadi di tiga titik penataan kawasan wisata Senggigi sebagai peristiwa bencana.

Karena peristiwa itu dinilai disebabkan oleh intensitas hujan yang cukup tinggi di yang turun saat peristiwa terjadi.

“Dari awal sudah kita buatkan pernyataan Bupati, bahwa itu menjadi bencana alam di dekat hotel Sheraton, tanjakan Alberto dan hotel Pasifik,” ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Lobar, Hartono Ahmad, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (02/09/2021).

Bahkan kata dia, surat pernyataan kebencanaan itu telah diperpanjang dua kali, atas permintaan dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) pusat dan Balai Jalan Nasional (BJN). Hal itu sebagai dasar supaya mereka dapat mengerjakan perbaikan yang masuk dalam tupoksi mereka.

- Advertisement -

“Dan hanya dua yang saat itu langsung ditangani oleh Balai Jalan, yang Sheraton dan Alberto. Karena yang Pasifik kejadiannya belakangan. Tapi pernyataan Bupatinya tetap kita buat tiga-tiganya,”katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat pernyataan kebencanaan ini, disebutnya dikeluarkan karena peristiwa itu termasuk kejadian bencana yang telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar lokasi.

“Senggigi kan longsor besar, jadi harus kita keluarkan suratnya. Karena intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan longsor. Kalau dia tidak hujan, tidak mungkin longsor. Kalau soal yang lainnya (masalah penataan) itu ada yang urus,” tegas dia.

Adapun satu surat pernyataan kebencanaan itu masa berlakunya selama 150 hari sesuai permintaan dari Balai jalan. Terkait surat pernyataan kebencanaan longsor di dekat hotel Sheraton, surat awalnya diterbitkan pada 1 Februari 2021 dan berlaku hingga 1 Juli 2021. Dan diperpanjang dari 2 Juli hingga 30 November 2021 mendatang.

Begitu pun dengan surat pernyataan kebencanaan pada longsor yang terjadi di tanjakan cafe Alberto. Surat awal dikeluarkan pada 7 Februari 2021 hingga 7 Juli 2021. Diperpanjang dari 8 Juli hingga 4 Desember 2021.

“Surat itu harus diperpanjang supaya ada yang menjadi dasar mereka (Balai Jalan) bisa bekerja sesuai tupoksinya dan anggaran dari pusat untuk perbaikan itu bisa turun dan pekerjaan mereka bisa lancar. Ini sesuai permintaan yang mereka tuliskan tertera di sini (surat, red),” jelas Hartono.

Yang jelas, dirinya menyebut dalam hal ini BPBD hanya mengurus bagian administrasi dalam penetapan status kebencanaan. Sementara terkait dengan berbagai desas desus mengenai penyebab lain yang mengakibatkan longsor, dia enggan berkomentar lebih jauh karena bukan wewenangnya.

- Advertisement -

Berita Populer