26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSelain Pajak, Hotel Santosa Juga Berhutang Rp 3,7 Miliar Atas Hak Karyawan

Selain Pajak, Hotel Santosa Juga Berhutang Rp 3,7 Miliar Atas Hak Karyawan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Hingga hari ini belum ada itikad dari Manajemen Hotel Santosa untuk membayar kewajiban pajaknya. Diketahui bahwa hotel ini berhutang pajak kepada Pemda Lobar sebesar Rp7,3 miliar.

“Jadi sampai kita berhitung alternatif-alternatif, termasuk bersurat kepada pemiliknya. Karena jumlah uang kita di sana (Santosa) dari hutang pajak Rp 7,3 miliar,” ujar Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, saat ditemui di ruangannya, akhir pekan kemarin.

Angka itu terhitung sejak tahun 2015 hingga kini. Namun, yang juga menjadi atensi Pemda Lobar selain hutang pajak tersebut juga berkaitan dengan nasib para karyawan yang dulu bekerja di sana.

“Tetapi yang kita perjuangkan juga hak masyarakat kita di sana, seperti gaji dan tunjangan karyawan yang belum dibayar” imbuh dia.

- Advertisement -

Sehingga pada rapat terakhir yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama pihak Santosa, jumlah hutang yang harus mereka bayarkan secara keseluruhan mencapai Rp 11 miliar lebih. Di mana hutang pajak mereka terhadap Pemda sejak tahun 2015 berjumlah Rp 7,3 miliar ditambah dengan gaji dan tunjangan karyawan yang belum terbayar sebesar Rp 3,7 miliar. Maka, hal itulah yang hingga kini dituntut oleh Pemda Lobar.

“Seperti kata Pak Bupati, jangan kita hanya perjuangkan pajak kita. Tapi hak masyarakat juga harus kita bayarkan” tutur mantan kepala BKDPSDM Lobar ini.

Namun, hingga saat ini, Pemda dikatakannya masih menunggu. Walaupun belum ada kepastian kapan pihak Santosa bisa membayarkan hutang-hutang tersebut. Kendati Pemda sempat berwacana untuk mengambil alih aset yang ada di sana. Tetapi itu dinilai bukan solusi terbaik, sehingga belum dilakukan.

“Karena tanah di Santosa itu sudah diagunkan di salah satu bank, jadi itu sulit” keluhnya.

Suparlan menyebut, bila saat ini Pemda mengharapkan bisa mendapatkan uang tunai dari hutang Santosa. Itu bagaikan mimpi di siang bolong. Karena hotel itu sendiri, terakhir kali beroperasi pada tahun 2018 silam.

Namun, Kabid Penagihan Bapenda Lobar, H. M. Subayin mengaku penarikan hutang pajak Sentosa ini tetap diupayakan pihaknya. Terlebih hal ini audah menjadi atensi dari pusat.

“Kita terus komunikasikan dan upayakan penyelesaian ini bisa secepatnya” pungkas Subayin.

- Advertisement -

Berita Populer