31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaSembilan Ribu Rumah Korban Gempa di Loteng Belum Diperbaiki

Sembilan Ribu Rumah Korban Gempa di Loteng Belum Diperbaiki

Pembangunan RTG. (Inside Lombok/dok)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sekitar sembilan ribu rumah warga di Lombok Tengah yang rusak akibat gempa tahun 2018 lalu belum diperbaiki hingga kini.

“Rumah warga belum tersentuh bantuan karena hal itu tergantung ketersediaan anggaran dari pusat,” ujar PLT Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah, H. Ridwan Makruf akhir pekan ini di Praya.

Bagi warga yang belum dapat bantuan itu sudah diusulkan. Tapi kapan pembangunan akan dilakukan tergantung ketersediaan anggaran dari pusat.

“Karena tahap kedua kemarin kita hanya kebagian sedikit padahal sudah kita usulkan semua,”katanya.

- Advertisement -

Saat pembangunan RTG tahap dua, pihaknya sebenarnya mengusulkan sebanyak 17 ribu rumah tahan gempa yang akan diperbaiki, termasuk sembilan ribuan yang belum tertangani itu. Hanya saja, kuota yang didapat Lombok Tengah hanya 3 ribu lebih. Sehingga masih banyak rumah warga yang belum bisa dibangun.

“Saat ini kita masih menunggu apakah sisa dari usulan kita yang belum ditangani ini dipenuhi pusat,”katanya.

Di satu sisi, penanganan RTG ini tidak hanya di Lombok Tengah tapi di kabupaten lain di NTB dan juga di daerah lain. Sehingga untuk menyikapi hal ini, BPBD berharap ada bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum untuk membantu membangun rumah warga yang rusak ini.

“Walaupun tidak ditangani semua. Tapi setidaknya jumlah berkurang. Karena pusat juga menangani rumah rusak akibat gempa di daerah-daerah lain,”imbuh Ridwan

Sementara itu, untuk pembangunan fisik RTG tahap pertama dan tahap kedua di Lombok Tengah saat ini sudah tuntas 100 persen. Jumlahnya sekitar 26 ribuan unit.

Saat ini sedang proses penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pemda Lombok Tengah bersama kabupaten kota lain di NTB sudah mengusulkan perpanjangan waktu penyelesaian LPJ ini hingga bulan Agustus mendatang ke pusat. Pasalnya, nama-nama warga penerima RTG ini harus di SKK kan oleh Bupati.

“Sehingga kita butuh tambahan waktu hingga Agustus biar by name by address yang terima bantuan ini selesai di SKK kan Bupati,”jelasnya.

- Advertisement -

Berita Populer