32.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaDaerahNTBPelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang hingga 5 April

Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang hingga 5 April

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap dua untuk jemaah haji reguler hingga 5 April 2024 mendatang. Perpanjangan pelunasan ini karena masih ada jemaah haji yang belum melunasi hingga tahap kedua berakhir.

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag NTB, Sri Latifa Muslim mengatakan di NTB masih ada sekitar 278 calon jemaah yang belum melunasi. Ratusan calon jemaah ini belum melunasi karena terkendala gagal sistem, penggabungan mahram, pendamping lansia dan hingga pendamping disabilitas.

“Untuk NTB sendiri yang berhak melunasi dari 714, yang melunasi ada 436. Jadi ada sisa kuota kami 278. Itu akan diperpanjang lagi untuk pelunasan tahap kedua. Dibuka lagi tahap berikutnya tanggal 1-5 april 2024,” katanya.

Gagal sistem yang dimaksud disini adalah calon jemaah haji yang berhak berangkat tapi di tahap satu belum bisa melunasi. Hal ini biasanya disebabkan karena syarat istithaah, keuangan belum mencukupi atau terjadi error di perbankkan. “Sehingga diberikan kesempatan untuk melunasi tahap ke tahap dua,” ujarnya

- Advertisement -

Ditegaskan Latifa, jika sampai tanggal 5 April 2024 mendatang masih ada CJH yang belum melunasi Bipih maka sisa kuota akan diisi oleh jemaah cadangan. Saat ini jumlah jemaah cadangan yang sudah melunasi Bipih sebanyak 707 orang. Rinciannya sebanyak 596 jemaah cadangan yang sudah melunasi tahap satu dan sekitar 111 orang di tahap dua.

“Kalau sudah terisi kuota, jemaah cadangan akan jadi prioritas untuk tahapan haji tahun berikutnya dengan tetap melakukan konfirmasi pelunasan,” sebutnya. Selain itu pembayaran pelunasan Bipih juga terkendala karena ada jemaah haji yang lompat porsi yang mana pada rilis nomor kursi mereka terlompatkan alias tidak ikut dalam rilis Kemenag.

Berikutnya jemaah penggabungan mahram, pendamping jemaah lansia, pendamping jemaah disabilitas. Oleh karena itu diajukan kembali agar bisa melunasi dalam tahap kedua. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer