28.5 C
Mataram
Jumat, 4 Oktober 2024
BerandaDaerahNTBSPN NTB Minta Rencana Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun Dikaji...

SPN NTB Minta Rencana Kebijakan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun Dikaji Lagi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Nantinya pemotongan gaji ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencana kebijakan ini pun menjadi atensi, karena dinilai hanya akan memberatkan pekerja.

“Seharusnya wacana ini dipertimbangkan kembali dikarenakan gaji/upah para pekerja masih minim. Akan berdampak juga dengan daya beli masyarakat kelas menengah kebawah semakin lemah,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi NTB, Lalu Wira Sakti, Kamis (12/9).

Seperti diketahui, saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah, ide ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Wira, saat ini gaji atau upah pekerja tidak seberapa akan kembali dipotong untuk pensiun. Sedangkan untuk kehidupan sehari-hari saja banyak pekerja yang mengaku masih kesulitan. Bahkan upah pekerja saat ini masih belum diatas rata-rata. “Justru akan semakin memberatkan para pekerja/buruh. Belum lagi masalah aturan tentang penarikan uang pensiun juga belum jelas. Sekarang masih menunggu instruksi pusat,” terangnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja. Rencananya potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu. Saat ini, pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.

Di sisi lain, SPN bersama elemen organisasi pekerja/buruh lainnya pada 18 September 2024 mendatang akan merayakan hari jadi kebangkitan kelas pekerja/buruh yang rencananya akan dihadiri oleh presiden terpilih. Nantinya para pekerja akan menyampaikan keluhan mereka di momen itu, termasuk soal wacana aturan baru tersebut.

“Para buruh akan menyampaikan dan menitip pesan perjuangan untuk meminta penghapusan undang-undang ciptakerja dan minimal direvisi khusus klaster ketenagakerjaan,” terangnya. Selain itu, pertemuan dengan presiden juga akan digunakan untuk menyampaikan kenaikan upah dan pemotongan upah untuk iuran pensiun. Artinya masih banyak yang menjadi keluhan dari pekerja yang sebaiknya aturan soal pemotongan gaji ini dikaji kembali. “Betul itu, harus dikaji dulu baru diterapkan. Tapi apakah sudah sesuai atau justru memberatkan para pekerja,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer