25.5 C
Mataram
Minggu, 28 April 2024
BerandaEkonomiPelaku Proyek Penghijauan di NTB Harus Tangkap Peluang Perdagangan Karbon

Pelaku Proyek Penghijauan di NTB Harus Tangkap Peluang Perdagangan Karbon

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Di mana peluang perdagangan karbon harus diambil oleh seluruh stakeholder yang ada di NTB. Terutama pelaku proyek penghijauan dapat mengambil peluang bisnis yang menjanjikan ini. Mengingat luasnya hutan yang ada di NTB.

“Mereka dapat mempelajari dan mengikuti potensi bertransaksi di bursa karbon, sehingga ada manfaat ekonomi bisa diperoleh dan direinvestasikan untuk pengembangan proyek penghijauan,” ujar Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB, Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, Jumat (29/9).

Untuk perusahaan di NTB yang diharuskan oleh pemerintah mengikuti ketentuan emisi karbon, dapat memenuhi hal tersebut di bursa karbon. Perdagangan di IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana selain memberikan transparansi pada harga saat ini. Ada empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace.

- Advertisement -

“Jadi IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), itu mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting,” terangnya.

Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia. Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki unit karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual unit karbonnya melalui IDXCarbon.

“Perseroan dapat mendaftarkan diri dulu dengan mengisi formulir pendaftaran pengguna jasa IDXCarbon yang tersedia pada website IDX,” jelasnya.

Untuk diketahui, perdagangan karbon perdana IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi. Penyedia unit karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.

Perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, yaitu di antaranya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Patra Niaga, PT Truclimate Dekarbonisasi Indonesia, dan PT Udara Untuk Semua (Fairatmos). (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer