BerandaEkonomiSistem Perbankan Dipertanyakan, Eks Karyawan Snapper Villas Geruduk Bank Mandiri Sriwijaya

Sistem Perbankan Dipertanyakan, Eks Karyawan Snapper Villas Geruduk Bank Mandiri Sriwijaya

Mataram (Inside Lombok)– Sejumlah mantan staf PT Snapper Villas Indonesia mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Sriwijaya pada Senin (27/4). Kedatangan mereka bertujuan menuntut transparansi pihak bank atas munculnya transaksi misterius dari rekening perusahaan yang seharusnya dalam status terblokir.

​Persoalan ini mencuat setelah para mantan karyawan mendapati adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi mereka dari rekening perusahaan, namun secara mendadak saldo tersebut kembali raib atau terkuras hingga nol rupiah.

Salah satu perwakilan mantan staf, Bayu, mengungkapkan keheranannya atas fenomena uang yang menghilang dalam sekejap tersebut. Ia menilai ada kejanggalan besar pada sistem keamanan bank, mengingat rekening PT Snapper Villas Indonesia saat ini tengah diblokir atas permintaan resmi direksi.

​”Kami mempertanyakan mengapa rekening yang sudah diblokir resmi bisa melakukan transaksi. Lebih aneh lagi, dana yang masuk ke kami tiba-tiba ditarik kembali secara otomatis oleh sistem. Ini ada apa?” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak Kacab, pembukaan blokir rekening tersebut disebut terjadi secara otomatis oleh sistem. Namun, penjelasan ini justru memicu kecurigaan adanya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) perbankan.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Sriwijaya, Dewa Ray, belum bersedia memberikan keterangan mendalam terkait insiden ini. Ia menyatakan perlu melakukan koordinasi berjenjang sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

​”Kami harus konfirmasi dahulu ke kantor wilayah. Nanti akan kami hubungi kembali,” jawabnya.

​Di sisi lain, kuasa hukum PT Snapper Villas Indonesia, Thabrani, menekankan bahwa kliennya tidak pernah mencabut permohonan pemblokiran rekening tersebut. Bahkan pihaknya menyoroti fakta bahwa aktivitas rekening ini terjadi pada hari Sabtu, yang merupakan hari non-operasional perbankan.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Snapper Villas Indonesia, Thabrani, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran rekening perusahaan kepada Bank Mandiri Cabang Sriwijaya. Permintaan tersebut dilakukan untuk kepentingan internal perusahaan dan hingga kini belum pernah dicabut.

“Kami sudah mengajukan pemblokiran sementara rekening PT Snapper Villas Indonesia. Namun tidak pernah ada permintaan pembukaan blokir dari kami. Jika kemudian rekening tersebut aktif dan terjadi transaksi, ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi carut-marutnya tata kelola rekening kliennya, Thabrani menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban bank.

​”Jika rekening aktif tanpa izin dan terjadi transaksi ilegal, ini jelas pelanggaran aturan. Kami akan segera melayangkan somasi kepada pihak bank,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer