31.5 C
Mataram
Minggu, 28 April 2024
BerandaEkonomiUMKM Lokal Kian Bertahan Setelah Aturan Baru Perdagangan Platform Digital

UMKM Lokal Kian Bertahan Setelah Aturan Baru Perdagangan Platform Digital

Mataram (Inside Lombok) – Setelah pemerintah resmi melarang perdagangan secara online melalui media sosial atau social commerce, pedagang berbasis offline kian bertahan. Terlebih larangan ini memang dikeluarkan karena lemahnya perdagangan offline yang didominasi oleh UMKM, setelah social commerce seperti TikTok Shop mengambil sebagian besar pelanggan.

Aturan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2022 tentang ketentuan perizinan usaha, perikanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023). Aturan baru permendag nomor 31 tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

“Semakin survive, karena ditutupnya tiktok untuk menjaga produk kita dari serbuan produk-produk luar. Itu masalahnya, bagaimana menjaga produk kita dari competitor dari luar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Baiq Nelly Yuniati, Jumat (29/9).

Diakuinya, jika UMKM lokal bersaing harga dengan produk luar tentu kalah, karena mereka menyerbu secara serentak. Otomatis produk UMKM lokal jadi kalah bersaing, makanya harus ada kebijakan yang membela. Dimana kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah, dengan niatan bahwa media sosial yang berjualan seperti tiktok itu akan dikenakan aturan.

- Advertisement -

“Jadi barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar ini bayar pajak. Baru dia bisa bersaing dengan UMKM kita, kalau tidak kenakan pajak dia akan tetap murah dari produk kita. Maka kalau dia masuk ke Indonesia secara resmi maka harganya akan sama atau mirip dengan UMKM-UMKM produk kita sendiri,” jelasnya.

Aturan baru yang baru saja diresmikan ini masih belum ada petunjuk ke daerah. Namun arahan terakhir dari Kemendag akan mengatur terkait perdagangan platform digital di Indonesia.

Disisi lain, UMKM di NTB sendiri dalam mekanisme penjualan produknya masih belum banyak yang bermain digitalisasi, terutama media sosial tiktok shop. Karena bisa dibilang UMKM yang bermain di tiktok kebanyakan generasi milenial. Sedangkan UMKM lokal kebanyakan pelaku usahanya masih bermain di media sosial yang standar, bahkan ada yang belum menggunakan media sosial.

“Contoh NTB itu masih tinggi penggunaan facebooknya, sementara di Jakarta orang sudah beralih ke IG dan twitter. Di kita masih facebook dan wa bisnis, belum seganas di barat untuk penggunaan tiktok. Tapi kita dorong betul mereka untuk masuk di dunia digitalisasi,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer