26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaKriminalCoba Melamar Setelah “Sikidipapap”, Pemuda Asal Gerung Dilaporkan ke Polisi

Coba Melamar Setelah “Sikidipapap”, Pemuda Asal Gerung Dilaporkan ke Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Perumpamaan cinta itu buta mungkin sangat tepat jika disematkan pada MN (18). Pasalnya, setelah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya yang baru berusia 15 tahun, pemuda asal Dasan Bermi Karang Dalam, Desa Jagaraga, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar) tersebut dengan penuh percaya diri mencoba melamar kekasihnya itu.

Sial bagi MN, orang tua kekasihnya menolak mentah-mentah lamaran MN dan malah melaporkan MN ke pihak kepolisian atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terpaksa niat menikah tersebut harus diurungkan oleh MN.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan saat ini MN telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lobar menindaklanjuti laporan dari orang tua kekasih MN. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/240/VI/2019/NTB/Res Lobar pada tanggal 19 Juni 2019 yang lalu.

“Mereka pacaran, kemudian mereka ini melakukan persetubuhan. Suka sama suka, hanya saja perempuannya (masih) di bawah umur,” ujar Priyo, Rabu (03/07/2019) saat ditemui di Polres Lobar.

- Advertisement -

Diterangkan Priyo bahwa kejadian ini bermula ketika MN mengajak kekasihnya ke rumah pelaku dan melakukan persetubuhan di sana. Kekasihnya MN sendiri disebut mengiyakan ajakan itu karena dijanjikan akan dinikahi oleh MN.

Benar saja, MN kemudian datang melamar kekasihnya dengan menyebutkan secara langsung bahwa mereka telah melakukan persetubuhan. Sontak keluarga kekasih MN merasa terkejut dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Dia memang berbicara jujur melakukan aktivitas itu, ibaratnya berhubungan badan. Karena tidak terima, orang tua (kekasih MN, Red) melaporkan ke sini,” ujar Priyo.

Berdasarkan hasil visum terhadap kekasih MN sendiri memang didapati tanda-tanda aktivitas seksual yang pernah dilakukan. MN sendiri ketika ditanyai menjawab bahwa dirinya baru menjalin hubungan sekitar satu bulan dengan kekasihnya dan bahwa dirinya benar-benar menyayangi kekasihnya tersebut.

Saat ini MN telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, MN terancam disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer