30.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalKecanduan Judi Online, Seorang Pria Asal Sandubaya Tilep Uang Perusahaan

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria Asal Sandubaya Tilep Uang Perusahaan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial MFR (31) asal Kecamatan Sandubaya ditangkap pihak kepolisian, karena ketahuan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Uang yang digelapkan oleh terduga pelaku sebesar Rp17 juta, yang diakui digunakan untuk bermain judi slot atau judi online.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan kejadian tindak pidana penggelapan ini bermula dari terduga pelaku MFR yang melakukan audit faktur penjualan barang yang sudah jatuh tempo dan harus dibayar oleh konsumen. Namun terduga pelaku malah melapor ke atasannya bahwa nota faktur tersebut belum dibayarkan.

“Jadi tersangka menggunakan uang tagihan punya perusahan, karena kepepet setoran dan hutang, tapi uangnya dipakai main judi,” ungkap Nasrullah, Selasa (5/12). Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.

Akibat kecanduan judi online, MFR nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan aksi penggelapan yang dilakukan MFR ke Polsek Sandubaya.

- Advertisement -

“Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya. Dia ngakunya kecanduan main judi slot. Sudah beberapa 12 kali main judi,” terang Nasrullah. Berdasarkan keterangan yang diterima, MFR dipercayakan oleh perusahaan untuk melakukan penagihan terhadap beberapa konsumen yang menunggak pembayaran.

Kepercayaan itu pun dimanfaatkan terduga pelaku untuk menggunakan faktur penagihan tersebut sebagai alat menilap sejumlah uang perusahaan. “Dia ini salah satu karyawan di usaha kecil ayam potong, tugasnya terduga pelaku untuk mengorder barang melakukan penagihan nota faktur penjualan dan ada 9 faktur penjual,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Sandubaya dan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 4 hingga 5 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer