29.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalKejari Mataram Siap Bantu Kepolisian Rumuskan Kasus Narkoba Lapas

Kejari Mataram Siap Bantu Kepolisian Rumuskan Kasus Narkoba Lapas

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, siap membantu pihak kepolisian merumuskan berkas penyidikan kasus narkoba yang diduga beredar di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

“Nanti kami akan maksimalkan untuk melakukan penelitian berkasnya. Intinya siapa pun yang terlibat, kami akan buka dan kejar melalui petunjuk-petunjuk,” kata Kajari Mataram, Yusuf di Mataram, Rabu.

Terkait dengan koordinasinya, pihak kejaksaan hingga Selasa (16/6) siang dikatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Mataram.

“Masalah itu (SPDP) belum sampai ke kita,” ujarnya.

- Advertisement -

Namun dari pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kasusnya sedang dalam penyidikan dengan menetapkan tujuh tersangka, yakni dua tamping, tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas, dengan sangkaan pengguna serta pengedar narkoba.

Pada Senin (8/6) sore, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekaligus di halaman parkir, depan Lapas Mataram.

Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan poketan sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Untuk transaksi kedua yang berasal dari luar lapas, diamankan poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.

Dalam aksi tersebut, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tahanan pendamping (tamping) berinisial MA dan AM; tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; serta seorang petugas sipir Lapas Mataram.

Namun dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa poketan sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan.

Keduanya dilepas dengan status masih sebagai saksi. Bila nantinya dalam perkembangan penanganan kasus ada dugaan keterlibatan keduanya, penyidik tentu akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer