27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalNekat Curi Motor Tetangga untuk Beli Sabu dan Judi Slot, Mahasiswa di...

Nekat Curi Motor Tetangga untuk Beli Sabu dan Judi Slot, Mahasiswa di Kediri Dibekuk Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang mahasiswa inisial MH (20) asal Desa Lelede, Kecamatan Kediri diringkus tim Dukep Polsek Kediri setelah nekat mencuri motor milik tetangganya. Pemuda yang diamankan bersama seorang rekannya inisial R (36) asal Beleke, Gerung itu sengaja mencuri untuk mencari modal membeli sabu dan bermain judi slot.

“Dua tersangka telah kami amankan, masing-masing inisial MH, laki-laki (20) masih mahasiswa dan inisial R laki-laki (36). Mereka mengambil sepeda motor korban lalu menggadaikannya,” ungkap Kapolsek Kediri, Iptu Dina Rizkiana.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah MH di Dusun Kebon Daye Indah, Desa Lelede pada 13 April lalu. Kedua terduga pelaku pun mengakui motif mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga MH untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online jenis slot. Selain itu, uang hasil gadai motor curian juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sepeda motor milik korban, yang terparkir di sebelah rumah tersangka MH hilang, saat korban pergi ke pegadaian yang ada di Rumak,” beber Dina. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta, sehingga melaporkannya ke Polsek Kediri, untuk penyelidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berdasarkan keterangan para saksi tim Dukep unit Reskrim Polsek Kediri akhirnya mengetahui keberadaan sepeda motor korban. “Dari hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor korban berada di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, dikuasai oleh S,” tutur Dina.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap S, didapati pengakuan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh tersangka R kepada dirinya seharga Rp2 juta. “Tim Dukep Polsek Kediri langsung mencari keberadaan tersangka R, dan berhasil mengamankannya di rumahnya,” imbuh dia.

Tersangka R pun mengakui bahwa dia melakukan aksinya bersama MH, sehingga Tim langsung bergerak ke rumah MH dan berhasil mengamankannya. “Menurut keterangan mereka, bahwa MH baru pertama kali melakukan aksi pencurian, sedangkan R sebelumnya pernah terjerat dengan tindak kejahatan lainnya,” ungkap Dina.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti kepemilikan sepeda motor korban, berupa satu lembar salinan BPKB, satu lembar salinan STNK, dan satu unit sepeda motor milik korban. “Untuk kedua tersangka, menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer