26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Curian

Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Curian

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengembalikan puluhan barang curian, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, handphone dan laptop kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian. Di mana barang curian dikembalikan ini merupakan hasil dari ungkap kasus 3C (curas, curanmor, curat) yang dilakukan Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan hasil ungkap kasus 3C oleh Sat Reskrim Polresta Mataram dilakukan sejak April hingga Mei 2023 yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku. Rata-rata pelaku yang melakukan tindak pencurian atau kasus 3C dengan barang bukti alat elektronik, komunikasi dan kendaraan, modus yang digunakan pelaku adalah merental barang-barang tersebut kepada korbannya.

“Ada 10 laptop, 18 motor, 19 unit handphone, 4 kendaraan roda empat dan satu motor listrik. Ini merupakan hasil ungkap kasus 3C dan barang bukti hari ini kita kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Mustofa, Senin (29/5).

Selain masyarakat sebagai korbannya, ada juga dari anggota kepolisian menjadi korban dari kasus tindak pidana 3C yang berhasil diungkap. Dimana korban kehilangan kendaraan roda 4, yang mana awalnya pelaku meminjam di korban untuk disewakan. Namun tak kunjung dikembalikan kendaraan tersebut oleh pelaku. Kondisi ini juga dialami oleh beberapa korban lainnya.

- Advertisement -

“Hampir semua usaha rental pernah mengalami hal seperti ini. Karena modusnya hampir semua seperti itu, di bawa lari, digelapkan, di pindah tangankan. Rata-rata modusnya seperti itu,” terangnya.

Mustofa mengimbau kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan usaha rental kendaraan roda 2 dan roda 4, jangan mudah percaya kepada si penerima sewa. Dimana masyarakat harus memastikan dengan bena siapa penyewa kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, setelah itu baru dilepaskan kunci kendaraannya.

“Karena biasanya mereka rajin pinjam, sekali, dua kali yang ketiga dia akan lepas GPS nya dan diambil. Jadi tolong yang berkaitan dengan pengusaha rental, lebih berhati-hati pada saat melepaskan kunci mobil atau motor ke penyewa,” terangnya.

Untuk itu masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana 3C. Karena tindak pidana atau kejahatan biasanya terjadi karena ada niat dan kesempatan. “Ungkap kasus ini merupakan hasil kerjasama kita, polsek, polres dan masyarakat,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer