25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah

Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang terduga kasus penipuan jual beli tanah asal Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berinisial RI (31), warga Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Pelaku yang bekerja sebagai makelar tanah itu ditangkap setelah korban bernama Hadi Sultoni (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.

“Menurut laporan polisi yang kami terima itu tertanggal 18 Mei 2021. Kemudian pelaku kita amankan tadi malam setelah memenuhi panggilan dari penyidik Polresta Mataram,” kata Heri, Kamis (27/5/2021).

- Advertisement -

Heri menuturkan, kejadian penipuan tersebut bermula ketika pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas sekitar 5 are yang berlokasi di wilayah Kelurahan Gomong Lama melalui akun media sosial facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut tertarik dan langsung menghubungi pelaku.

“Kemudian korban dan pelaku saling bertukar nomor HP dan komunikasinya berlanjut di Whatsapp. Ketika dihubungi via Whatsapp, pelaku mengirimkan foto dirinya sambil menunjukkan sertifikat tanah untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual,” ujarnya.

Selanjutnya, karena merasa yakin, korban sempat bertemu dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku senilai Rp 10 juta pada 30 Juni 2019.

“Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp 150 juta. Uang yang diberikan kepada pelaku itu ada buktinya berupa lembaran kwitansi penyerahan dan bukti transfer,” terang Heri.

Namun, setelah uang setoran diberikan pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5/2021) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah menerima uang korban senilai Rp 160 juta. Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer