31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaKriminalResidivis Kembali Berulah, Jual Sabu untuk Modal Nikah

Residivis Kembali Berulah, Jual Sabu untuk Modal Nikah

Mataram (Inside Lombok) – seorang pria berinisial KS (36) asal Abian Tubuh Utara diciduk karena kasus narkotika. Residivus ini kembali berulah dengan menjual sabu. Rencananya, hasil penjualan sabu akan digunakan sebagai modal nikah.

Dengan status masih menjalani masa pembebasan bersyarat, kini KS ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan. Polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan.

“Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh,” kata Yogi.

- Advertisement -

Dua pria lainnya, dikatakan Yogi, berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17). Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dini hari.

Dalam giat penangkapannya di rumah KS, polisi mengamankan sekitar 17 gram sabu-sabu dengan 31 poket siap edar didapat dari kantong plastik hitam. Itu diduga milik KS dan 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu-sabu.

Handphone dan juga bundelan klip plastik kemasan poket sabu turut diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS. Dari interogasi kepolisian, KS pun mengakui bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan di rumahnya itu adalah miliknya.

“KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta,” ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya, KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika.

“Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu,” ucapnya.

Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata Yogi.

- Advertisement -

Berita Populer