28.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaMataramKapolresta Mataram Terbitkan Maklumat, Atur Batas Waktu Aktivitas Anak di Luar Rumah...

Kapolresta Mataram Terbitkan Maklumat, Atur Batas Waktu Aktivitas Anak di Luar Rumah Selama Ramadan

Mataram (Inside Lombok) – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengeluarkan maklumat yang mengatur waktu kegiatan anak pada malam hari di luar rumah selama Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga kondusifitas keamanan di Kota Mataram.

“Dalam upaya menjaga kesucian dan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan kewajiban kepolisian, oleh karenanya sering terjadinya niat dan kesempatan untuk kejahatan diatas jam 22.00 wita ke atas yang didominasi oleh anak-anak, muda-mudi,” ucap Ariefaldi melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/3).

Untuk menjalankan maklumat itu, dibutuhkan peran serta orang tua, lingkungan sekitar dan aparat lingkungan untuk sosialisasi dan memberikan imbauan. Pihaknya juga menekankan kepada Polsek jajaran, Sat Binmas Polresta Mataram, Bhabinkamtibmas dan Polisi Lingkungan untuk secara masif mengimbau kepada masyarakat.

Rincian dari maklumat tersebut antara lain (1) dengan mempertimbangkan banyak anak yang melakukan kegiatan pada malam hari melewati pukul 22.00 Wita, sehingga berpotensi timbulnya gangguan ketertiban umum seperti balap liar dengan menggunakan knalpot brong, balap lari, sepak bola di jalan raya dan perang petasan maka kegiatan/aktivitas anak-anak pada malam hari agar diisi dengan kegiatan belajar dan bila berkegiatan di luar rumah dibatasi, tidak melebihi pukul 22.00 Wita, bagi orang tua / wali anak wajib melakukan pengawasan dan melakukan pembatasan waktu jika anak keluar rumah sampai pukul 22.00 Wita, jika belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi untuk segera pulang ke rumah.

- Advertisement -

Kemudian untuk menghindari anak jadi korban dan pelaku kejahatan, orang tua/wali anak di Bulan Suci Ramadhan mengarahkan anak untuk melaksanakan Ibadah berupa Tadarusan di Masjid / Mushola terdekat, tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti cafe/club malam, tempat massage / pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas.

Selanjutnya (2) setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong), dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum, sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. (r)

- Advertisement -

Berita Populer