Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat tingginya minat masyarakat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan. Tingginya partisipasi ini dipicu peluang kerja luar negeri yang menjanjikan penghasilan cepat, terutama di sektor non-skil.
Kepala Disnaker KLU, Evi Winarni, mengatakan tren keberangkatan PMI masih tinggi, khususnya ke Malaysia pada sektor perkebunan sawit dengan skema zero cost. “Tahun ini tren warga yang berangkat ke luar negeri masih sangat tinggi. Terutama untuk sektor perkebunan sawit di Malaysia yang menerapkan skema zero cost atau tanpa biaya. Ini yang membuat peminatnya melonjak tajam,” ujarnya.
Terkait rencana pembukaan moratorium pengiriman ke Arab Saudi, Evi menegaskan pihaknya belum menerima instruksi resmi. “Walaupun wacananya sudah dibuka, sampai hari ini kami belum menerima surat resmi pembukaan moratorium ke Arab Saudi,” katanya. Ia menambahkan, kondisi konflik di Timur Tengah juga menjadi pertimbangan keamanan bagi calon pekerja.
Untuk skema Business to Business (B to B) atau Private to Private (P to P) ke negara seperti Jerman, peluang tersedia namun membutuhkan keahlian khusus. “Cuma kita masih belum bisa memenuhi, karena dibutuhkan skill untuk penempatan tenaga kesehatan,” ucapnya.
Disnaker KLU juga menyoroti persoalan PMI non-prosedural yang kerap terjadi akibat ketidaksesuaian kontrak atau masalah kesehatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mendorong Perda yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan awal di RSUD KLU bagi calon PMI.
“Kami ingin memastikan kondisi kesehatan warga terpantau sejak awal di RSUD kita sendiri. Ini untuk menghindari kesalahan hasil medis di kemudian hari. Yang paling penting, biaya cek kesehatan awal ini kami tekankan harus ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, draf Perda telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan menunggu pembahasan di DPRD KLU. Disnaker berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan tahun ini untuk meningkatkan perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri.
“Prosesnya sekarang tergantung di legislatif. Harapan kami bisa segera disahkan tahun ini agar perlindungan terhadap warga kita yang bekerja di luar negeri semakin kuat dan terjamin,” pungkasnya.

