Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng) menuntut pidana penjara dan perampasan harta terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, menyatakan penyitaan harta merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara. “Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Jaksa menuntut terdakwa Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp1.556.844.610.
“apabila Lalu Karyawan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Terdakwa Jalaludin, mantan Kepala DPMPTSP sekaligus Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332.502.585. “Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan,” imbuhnya. Sementara terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Sidang yang dihadiri penasihat hukum para terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani berlangsung terbuka. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa.

