BerandaLombok UtaraBawaslu KLU Sinkronkan Data Pemilih Lewat Data Nikah dan Edukasi di Pesantren

Bawaslu KLU Sinkronkan Data Pemilih Lewat Data Nikah dan Edukasi di Pesantren

Lombok Utara (Inside Lombok) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat akurasi data pemilih melalui sinkronisasi data peristiwa nikah serta edukasi pemilih pemula di pondok pesantren. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu KLU, Ria Sukandi, menyatakan data pernikahan memiliki keterkaitan langsung dengan hak pilih warga negara.

“Data peristiwa nikah ini krusial. Kami butuh sinkronisasi untuk memastikan warga yang sudah memenuhi syarat, terutama di rentang usia 17 hingga 19 tahun tidak tercecer dan tetap terakomodasi dalam daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya.

Selain validasi data, Bawaslu KLU juga akan memasifkan program Bawaslu Mengajar dengan menyasar siswa Madrasah Aliyah dan santri pondok pesantren. Program ini difokuskan pada peningkatan kesadaran hak pilih serta kepemilikan administrasi kependudukan.

“Kami melihat akses siswa di madrasah dan pondok pesantren terhadap layanan administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Kami mendorong adanya layanan jemput bola agar perekaman E-KTP bisa menjangkau mereka langsung di lembaga pendidikan,” jelasnya.

Plt. Kasubag TU Kemenag KLU, H. Wasal Sani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kolaborasi tersebut. Tercatat sebanyak 25 pondok pesantren dan 38 Madrasah Aliyah di Lombok Utara siap menjadi sasaran program edukasi demokrasi.

“Kami mendukung penuh sinergi ini. Data lembaga hingga kontak kepala madrasah akan kami siapkan untuk mempermudah koordinasi Bawaslu di lapangan,” ujarnya.

Terkait data pernikahan, Kemenag memastikan data resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dapat diakses untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih melalui prosedur permohonan resmi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih serta memperluas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

- Advertisement -

Berita Populer