Mataram (Inside Lombok) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kajian perpanjangan status tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mengingat masa tanggap darurat tahap pertama segera berakhir, yakni pada 28 April 2020.
“Kami sudah meminta tim melakukan kajian perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 hingga 28 hari ke depan atau sampai akhir Mei 2020, yang diprediksi menjadi puncak kasus COVID-19 di NTB,” kata Kepala Pelaksana BPBD NTB H Ahsanul Khalik di sela penyerahan secara simbolis bantuan 1.200 alat pelindung diri (APD) dan 200 liter cairan “hand sanitizer” kepada Pemkot Mataram di Mataram, Senin.
Menurutnya, salah satu pertimbangan kajian perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19, karena kasus positif COVID-19 akan terbuka di bulan Mei 2020, berdasarkan hasil dari penelusuran kontak dan hasil swab, sehingga perlu diantisipasi untuk penguatan kerja tim medis dan memperbanyak fasilitas-fasilitas pendukung.
“Status tetap tanggap darurat dimaksudkan untuk mempercepat penanganan kasus serta kesiapan-kesiapan SDM dan lainnya,” katanya.
Menyinggung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di NTB, Khalik mengatakantidak akan menyelesaikan persoalan kalau masyarakat tidak disiplin dan pemerintah tidak tegas dalam pelaksanaan. “Lebih baik kita menerapkan pembatasan sosial berbasis lingkungan, seperti apa yang diterapkan di Kota Mataram,” katanya.
Dia menilai pembatasan sosial berbasis lingkungan lebih efektif dan tepat untuk diterapkan di kabupaten/kota lainnya, dimana lingkungan yang ada kasus positif COVID-19 diberlakukan tertib sosial dan dibantu kebutuhan masyarakat serta melakukan lokalisasi.
Dengan demikian, katanya, bisa kelihatan mana positif baru muncul dan positif lama, jika tidak ada muncul kasus baru, maka rantai penyebaran COVID-19 terputus. Tetapi, jika ditemukan di lingkungan lain, penelusuran kontak bisa lebih cepat termasuk penangananya.
“Untuk itu, upaya penanganan berbasis lingkungan yang dilakukan di Mataram, kita dorong dapat diterapkan oleh kabupaten/kota lainnya dan sebagai dukungan kami sedang menyiapkan kerangka acuan pelaksanaan,” katanya menambahkan. (Ant)