31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaHIPMI Kota Mataram: Pengusaha Bayar THR Pekerja Sesuai Kesepakatan

HIPMI Kota Mataram: Pengusaha Bayar THR Pekerja Sesuai Kesepakatan

Mataram (Inside Lombok) – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, pengusaha diminta H-7 sebelum hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kendati karena kondisi pengusaha yang baru kembali menata usaha akibat terdampak pandemi Covid-19, kemungkinan tidak semua mampu membayar 100 persen. Melainkan akan disesuaikan dengan kesepakatan antar pekerja dengan perusahaan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Mataram, Ricky Hartono Putra mengatakan para pengusaha khususnya di Kota Mataram akan membayarkan THR pekerja sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, yakni H-7 sebelum Idulfitri nanti. Karena THR diberikan satu tahun sekali dan digunakan untuk lebaran, sehingga masing-masing unit usaha seharusnya pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut, agar dapat digunakan pekerja untuk membeli kebutuhan.

“Saran atau imbauan bayar sebelum H-7 sudah bagus bagi pengusaha. Imbauanya kita sampaikan kepada teman-teman HIPMI Kota Mataram,” ujar Ricky, Selasa (12/4).

Apalagi sekarang ini rata-rata kondisinya sudah semakin baik dan geliat usaha mulai tumbuh lagi. Hanya saja mungkin ada beberapa yang belum, terlebih selama Ramadan salah satunya usaha pariwisata yang tengah menurun. Sehingga belum bisa memberikan THR secara penuh 100 persen.

“Kita tetap mematuhi untuk membayar THR, tapi nominalnya ini saya belum bilang 100 persen seluruhnya. Karena mungkin saja ada yang bayar 20 persen atau berapa persen,,” ungkapnya.

Ditegaskan, para anggotanya tetap mematuhi aturan yang sudah ada. Diharapkan pada H-7 lebaran Idulfitri semua pembayaran THR sudah dilunasi ke pekerja. Jangan sampai di bayarkan pada H-1 atau H-2.

“Kan mereka juga untuk belanjaan baju dan kebutuhan lebaran lainnya. Cuma sekarang belum dipastikan HIPMI bisa bayar 100 persen atau tidak,” terangnya.

Kendati, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk wajib membayarkan THR. Karena itu merupakan kewajiban bagi pengusaha. Namun pada tahun lalu ada yang membayar THR pekerja sebesar 20-50 persen dari gaji pokok. Namun kembali lagi pada perusahaan kemampuannya seperti apa, tetapi yang jelas THR wajib dibayarkan.

“Itu dulu tergantung dari kondisi perusahaan masing-masing, ya kesepakatan kerja antar perusahaan. Kalau di pariwisata memberikan THR 100 saya rasa berat karena kondisinya masih lesu,” jelasnya.

Saat ini kondisinya untuk pengusaha mulai berkembang, karena masih pandemi Covid-19 meskipun sudah mulai menurun. Bahkan sekarang ini para anggota HIPMI Kota Mataram tengah sibuk menata usaha mereka, karena baru mulai menggeliat setelah lama vakum kurang lebih 2 tahun lamanya lantaran Covid-19.

“Saya rasa pengusaha-pengusaha kita lagi bertumbuh, dulunya stagnan sekarang sudah mulai lagi pergerakannya,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer