29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalBawa Sabu-sabu, Pria Asal Kelayu Dibekuk Polisi

Bawa Sabu-sabu, Pria Asal Kelayu Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan seorang pria berinisial FR (39), Kamis (27/06/2019). FR dibekuk setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat poket.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa FR diamankan di wilayah Kelayu Selatan Kecamatan Selong Lotim yang sekaligus merupakan daerah tempat tinggalnya.

Sebelumnya FR memang menjadi target operasi dari Sat Resnarkoba Polres Lotim yang menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Berawal informasi dari masyarakat Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap situasi TKP, aktivitas orang orang yang keluar masuk TKP, serta penggalian beberapa informasi terkait target operasi yang dicurigai pelaku penyalahgunaan Narkotika,” ujar Purnama seperti dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (28/06/2019).

Purnama sendiri menerangkan bahwa Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Surya Irawan mendapati pelaku membawa empat buah klip besar poket sabu di kantong celana serta uang tunai sejumlah Rp510 ribu.

Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu buah skop plastik dan seperangkat alat hisap sabu yang disimpan rapi dalam sebuah bungkus rokok bekas. Ketika melakukan penggeledahan di rumah pelaku itu Tim Opsnal sempat mendapat perlawanan dari beberapa orang yang didapati telah melakukan praktik perjudian di rumah FR.

“Pada saat dilakukan penangkapan di rumah FR, tim kami mendapati sekitar 10 orang sedang melakukan 303 jenis kartu dan 8 orang pemuda yang coba menghalangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang akan mengamankan,” ujar Purnama.

FR beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. FR sendiri terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer