Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Lombok Tengah (Loteng) serta Bea Cukai Mataram melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di sejumlah kecamatan di Lombok Tengah (Loteng).
Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim mengatakan dari dua hari operasi rokok ilegal dilakukan, petugas berhasil menyita sekitar 10 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk Connect, Martil, Novem, dan HD. “Sasaran utama razia adalah warung grosir dan toko kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai,” ujarnya, Kamis (31/10).
Dijelaskan, operasi ini dilakukan antara lain di Kecamatan Kopang, Batukliang, Jonggat, Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Menurutnya, tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok ilegal ini karena murah, hal itu menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Masyarakat. “Penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan sanksi penyitaan barang dagangan, yang nantinya akan diserahkan kepada Bea Cukai Mataram,” jelasnya.
Selain itu juga, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal terhadap perekonomian negara. “Rokok ilegal atau tanpa izin edar ini merugikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Mataram, Sofyan Dwi, menambahkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diserahkan ke Balai Lelang Negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. “Kami mengimbau kepada pedagang dan pemilik warung di Loteng agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi,” katanya.
Dengan operasi ini, Satpol PP Lombok Tengah dan Bea Cukai Mataram berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa cukai resmi. (fhr)