27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaBukannya Liburan, Dua Warga Negara Malaysia Ini Malah Cari Tokek ke Lombok

Bukannya Liburan, Dua Warga Negara Malaysia Ini Malah Cari Tokek ke Lombok

Mataram (Inside Lombok) – Jumat lalu (30/11/2018) dua pria WNA asal Malaysia yang berinisial MA dan AA dipulangkan kembali ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Mataram. Kedua warga Malaysia tersebut telah diamankan pada hadi Rabu (28/11/2018) di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kedua warga Malaysia tersebut datang ke Lombok dengan tujuan bisnis jual beli Binatang Tokek di Pringgabaya, Lombok Timur dan di Bayan, Lombok Utara.

Usaha ini juga memiliki kerjasama dengan warga lokal berinisial S selaku pemilik rumah yang memfasilitasi tempat tinggal untuk kedua WNA dari Malaysia tersebut selama di Lombok. Selain itu, ada warga lokal berinisial MS yang juga ikut terlibat selaku pemiliki Binatang Tokek.

”Mereka mau cari tokek dan tinggal di rumah warga,” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldankim), Yusriansyah Fazrin, Jumat (30/11/2018).

- Advertisement -

Dua pelaku tersebut dideprotasi dan dimasukkan namanya ke dalam Daftar Penangkalan karena diketahui bahwa izin tinggal telah habis masa berlakunya. Pelanggaran tersebut diberlakukan didasari Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi;
“Orang asing pemegang izin tunggal yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari dari waktu batas izin tinggal yang telah diberikan,”

“Satu tahun kita tangkal mereka. Artinya, selama satu tahun ini, kedua orang ini dilarang masuk ke Indonesia,” imbuh Fazrin.

Menurut penjelasan dari Fazrin bahwa kedua WNA tersebut berkunjung ke Lombok menggunakan visa bebas kunjungan. Kedua pelaku juga datang pada waktu yang berbeda.

MA dikabarkan tiba di Lombok pada Juli 2018 melalui Bandara Internasional Lombok. Datang dari bandara yang sama, bulan Agustus AA menyusul untuk ke Lombok dan mulai menjalakan aksi jual beli Tokek.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, seluruh pihak sepakat untuk memulangkan kembali MA dan AA ke Malaysia.

”Malam ini (30/11/2018) langsung kita deportasi. Dideportasi karena overstay-nya lebih dari 60 hari,” ungkap Fazrin. (IL4)

- Advertisement -

Berita Populer