25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Jadi Pengedar Sabu, Mantan Anggota Polisi Status PTDH Tertangkap di Lotim

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Mantan Anggota Polisi Status PTDH Tertangkap di Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria inisial LG (40) diamankan Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) pada Minggu (03/07). Mantan anggota kepolisian dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

LG diamankan di jalan raya jurusan Selong-Masbagik, tepatnya di Dusun Tanak Malit Selatan, Desa Masbagik Lotim sekitar pukul 22:00 Wita. Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan seorang telah melakukan transaksi jual beli narkotika di jalan raya dalam Kecamatan Selong.

“Berkat informasi itu kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai sedang mengemudikan mobil yang diidentifikasi,” katanya Rabu (06/07).

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai dikendarai oleh terduga pelaku. Menyadari adanya pengejaran, terduga pelaku langsung semakin cepat menjauhi kejaran Polisi.

- Advertisement -

“Saat pengejaran kita lihat ada yang dibuang dari mobil itu, tapi kita putuskan untuk mengejar terduga pelaku terlebih dahulu,” tuturnya.

Polisi kemudian berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh LG di pinggir jalan jurusan Masbagik–Selong. “Saat mobil berhasil kita cegat kemudian menanyakan siapa yang membuang sesuatu dari dalam mobil dan juga melakukan penggeledahan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap empat orang yang ada di dalam mobil dan juga mobil yang dikendarai LG, ternyata tidak ada barang bukti yang ditemukan. Namun salah satu di antara mereka mengaku telah membuang sesuatu dari dalam mobil dan kemudian dilakukan pencarian lagi terhadap barang tersebut.

“Setelah kita tanyakan ternyata memang benar ada yang membuang tas hitam yang berlokasi sekitar 350 meter dari lokasi pencegatan,” ungkapnya.

Tas yang dibuang kemudian berhasil ditemukan yang berisikan timbangan digital, dompet warna, bong, tabung kaca, dan empat bungkus plastik klip kosong. Berjarak kurang lebih 13 meter dari tempat ditemukan tas hitam tersebut, tim kembali menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“LG mengakui bahwa barang miliknya itu baru saja diambil dari Loteng dan akan dikirim ke Mataram,” tandasnya. Adapun LG kini telah dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut, dan terancam disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (den)

- Advertisement -

Berita Populer