31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKPU Loteng Kekurangan Anggaran pada Pilkada 2020

KPU Loteng Kekurangan Anggaran pada Pilkada 2020

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemerintah beserta DPR RI dan penyelenggara pemilu di tingkat pusat telah sepakat untuk membatasi jumlah pemilih di Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Dimana, jumlah per TPS dibatasi maksimal sebanyak 500 orang karena Pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

“Kita masih tunggu aturan operasional dari Rapat Dengar Pendapat KPU bersama Komisi II DPR RI dan Bawaslu. Tapi karena banyak TPS yang pemilihnya di atas 500 maka harus ada penambahan TPS”,kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Minggu (7/6/2020) di Praya.

Saat ini pihaknya sedang menghitung berapa kebutuhan anggaran dari penambahan TPS tersebut.

- Advertisement -

Karena penambahan TPS itu juga akan berimbas pada penambahan Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), kotak suara maupun bilik suara.

“Itu butuh tambahan anggaran beberapa miliar “,kata Darmawan.

Dikatakan, sejauh ini jumlah pemilih per TPS berdasarkan Undang-undang maksimal 800 orang. Sehingga KPU Lombok Tengah sebelumnya hanya menyiapkan sebanyak 1.500 TPS.

“Apabila terjadi penambahan TPS karena harus terapkan aturan pembatasan pemilih, maka KPU Loteng termasuk membengkak TPS dan anggarannya”,ujarnya.< Pihaknya berharap agar ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menutupi anggaran Pilkada Lombok Tengah yang membengkak tersebut. "Dukungan anggaran ini adalah dampak dari aturan yang dibuat",tutup Lalu Darmawan.

- Advertisement -

Berita Populer