25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaLarangan Mudik Tidak Berlaku Bagi Angkutan Logistik dan Penumpang Tertentu

Larangan Mudik Tidak Berlaku Bagi Angkutan Logistik dan Penumpang Tertentu

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat akan memberlakukan kebijakan larangan mudik lokal atau dalam daerah mulai Sabtu (8/5/2021) besok. Kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan pergerakan orang ini akan berlaku hingga 17 Mei mendatang.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi angkutan penyeberangan tertentu yang boleh beroperasi. Salah satunya yakni kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok.

“Pelabuhan Kayangan-Pototano maupun sebaliknya tetap beroperasi untuk mengakomodasi angkutan barang atau logistik dan penumpang yang dikecualikan dengan kriteria dan persyaratan yang tercantum dalam surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Putu Sagita, Jumat (7/5/2021).

Putu menjelaskan, merujuk pada surat edaran tersebut terdapat beberapa kriteria dan persyaratan bagi penumpang yang dikecualikan. Di ataranya adalah perjalanan dinas bagi PNS/TNI/Polri, ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat seperti keperluan bagi orang sakit dan ibu hamil. Selain itu, masyarakat yang melakukan kunjungan untuk keluarga yang meninggal juga diperbolehkan.

- Advertisement -

“Jadi yang dimaksud penumpang yang dikecualikan disini adalah penumpang-penumpang dengan keperluan mendesak dan urgent. Ini berlaku baik untuk perjalanan darat maupun udara,” terang Putu.

Bagi pihak yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan menunjukkan surat tugas yang disertai dengan stempel dan tanda tangan basah dari atasannya. Sementara bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat harus melengkapi surat izin dari desa atau kelurahan. Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami kedukaan persyaratannya adalah kartu keluarga dan surat izin dari desa atau kelurahan.

“Ketentuan ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan,” tegasnya.

Untuk mengawasi pergerakan masyarakat yang nekat melakukan mudik, Dishub telah menyiapkan posko di beberapa akses pintu masuk. “Sehingga apabila terdapat penumpang yang melanggar akan kita beri teguran dan menyuruh putar balik,” ungkap Putu.

- Advertisement -

Berita Populer