25.9 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lombok Tengah Siapkan Sanksi Bagi Warga Pelanggar Protokol Covid-19

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Sanksi Bagi Warga Pelanggar Protokol Covid-19

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Satgas Protokol Pencegahan Covid-19 Lombok Tengah akan mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol pencegahan Covid-19.

Hal itu dilakukan guna mencegah gelombang kedua kasus Covid-19 di tengah persiapan menuju era new normal atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan Covid-19.

Terkait hal itu, akan dirumuskan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, baik itu penggunaan masker maupun Physical distancing atau jaga jarak.

“Tadi saya sudah bicara dengan Ibu Kejari kalau mau razia masker dan sanksi. Katanya harus dibuat aturan sebagai dasar hukum”,kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT saat pertemuan dengan Tim Satgas Covid-19, Selasa (30/6/2020) di Pendopo Bupati Lombok Tengah.

- Advertisement -

Dia menilai bahwa masyarakat sekarang ini semakin abai terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Kalau tidak ada upaya untuk menekan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19, maka diperkirakan akan akan terjadi gelombang kedua kasus Covid-19 saat era new normal nanti.

Sementara itu, Kepala Kejari Pray, Ely Rahmawati dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekda Lombok Tengah, H.M.Nursiah di dalam merumuskan Perbup tentang penerapan protokol pencegahan Covid-19.

“Jangan sampai ketika sudah terjadi peningkatan kasus Covid-19 baru akan menyesal tidak mencegah”,katanya.

Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan nantinya bisa berupa sanksi ringan. “Misalnya suruh dia sapu ruang publik”,ujarnya.

Saat sanksi diberikan, masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa penerapan protokol pencegahan Covid-19 demi kebaikan dirinya sendiri agar tidak terkena paparan Covid-19.

Selanjutnya, razia oleh aparat kepolisian bisa diintensifkan setelah keluarnya Perbup tersebut.

Senada dengan itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, sanksi ringan berupa membersihkan area publik bisa diberikan kepada masyarakat. Adapun bagi pelaku usaha yang tidak menerpkan protokol pencegahan Covid-19, usahanya terancam ditutup.

“Kita ancam tutup usahanya sementara sampai memenuhi protokol Covid-19. Baik itu hotel maupun restoran atau warung”, tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer