31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaProyek Jembatan Kementerian PUPR di Lombok Utara Mangkrak

Proyek Jembatan Kementerian PUPR di Lombok Utara Mangkrak

Mataram (Inside Lombok) – Proyek jembatan Tampes di Desa Selengen, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang didanai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mangkrak karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang disepakati.

“Progres pembangunan hanya 14 persen, seharusnya pada 18 Desember sudah 100 persen sesuai kontrak,” kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX NTB, Nusakti Yasa Wedha, di Lombok Utara, Kamis.

Ia menyebutkan rekanan yang memenangkan tender pembangunan jembatan Tampes sepanjang 50 meter tersebut berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Kontraktor tersebut memenangkan tender paket pembangunan jembatan Tampes, dan jembatan Longken di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara senilai Rp36 miliar. Namun hanya mampu menyelesaikan pembangunan jembatan Longken sepanjang 50 meter.

- Advertisement -

“Kami sudah memutus kontrak per November 2019 dengan progres pengerjaan hanya 14 persen. Nilai dana pembangunan yang dikeluarkan kontraktor sekitar Rp5 miliar. Tapi tidak ada kerugian pemerintah,” ujarnya.

Nusakti mengatakan pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lombok Utara dengan Kabupaten Lombok Timur bagian utara tersebut belum bisa dilanjutkan karena harus menunggu hasil tender ulang.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah membangun jembatan Tampes sementara dari bahan rangka beton yang juga bisa dilalui truck tronton. Namun, jembatan darurat yang dibangun pada Mei 2019 tersebut putus akibat banjir pada Rabu (1/1/2020).

“Kami sedang mencoba untuk menyambung kembali badan jembatan sementara yang terputus di sisi bagian barat. Targetnya dua hari rampung,” ucapnya pula.

Sambil menunggu kelanjutan pembangunan jembatan permanen, kata dia, pihaknya juga sedang menyiapkan rencana pembangunan jembatan bailey terbuat dari rangka baja. Upaya tersebut sebagai rencana jangka menengah sampai ada ketetapan kontrak baru.

“Jembatan bailey tersebut ditargetkan rampung maksimal satu bulan. Saat ini, kami masih menunggu beberapa material yang masih belum lengkap dan akan segera dikirim dari Surabaya,” kata Nusakti.

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Wilayah IX NTB, Denny Indarsa menambahkan, rekanan yang lalai mengerjakan kewajibannya tersebut sudah diberikan peringatan hingga tiga kali, namun tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya.

Peringatan dalam bentuk uji coba melanjutkan pekerjaan yang gagal tersebut menjadi dasar diambilnya kebijakan pemutusan kontrak hingga memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam nama perusahaan bermasalah.

“Informasi yang kami peroleh, rekanan tersebut bermasalah di peralatan. Ada semacam alat yang seharusnya sudah tersedia di lapangan, tapi nyatanya belum ada. Selain itu, masalah personel,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer