26.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaSelama Ramadan, Usaha Warung di Mataram Hanya Bisa Buka Jelang Berbuka

Selama Ramadan, Usaha Warung di Mataram Hanya Bisa Buka Jelang Berbuka

Mataram (Inside Lombok) – Guna menciptakan kondusifitas selama Ramadan, Pemkot Mataram seperti tahun-tahun sebelumnya kembali mengatur jam buka usaha warung makan. Di mana selama bulan puasa warung makan hanya diperbolehkan membuka usahanya sore hari, jelang berbuka puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan terkait kebijakan tersebut Pemkot Mataram sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua pelaku usaha. Dalam surat edaran tersebut, warung makan bisa mulai dibuka dari pukul 16.00 Wita hingga 04.30 Wita atau pada saat sahur.

“Isinya kita berpedoman pada edaran nomor 1 Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2024 tentang pedoman selama bulan Ramadan,” katanya. Ia mengatakan, selama Ramadan warung makan diminta untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, warung makan dan restoran yang ada di beberapa lokasi diminta agar tidak secara vulgar menjalankan usaha seperti biasanya. “Warung-warung, restoran dan yang siap saji ini selama bulan puasa tidak vulgar membuka usaha,” katanya.

- Advertisement -

Tidak saja warung makan, aturan ini juga harus diberlakukan bagi semua tempat makan termasuk yang ada di pusat perbelanjaan. “Itu sama saja dan harus diberlakukan,” katanya.

Selain itu, untuk tempat hiburan selama Ramadan tidak boleh beroperasi sama sekali. Tidak itu saja, aktivitas-aktivitas yang mengganggu pelaksanaan ibadah juga dilarang. Aturan ini juga tertuang dalam surat edaran yang sudah disebar.

“Tidak boleh sama sekali. Banyak kegiatan yang kerap terjadi di pada bulan Ramadan yaitu membunyikan mercon, kembang api, balap liar dan lainnya,” katanya. Larangan-larangan ini kata Irwan, bagian dari upaya untuk menciptakan suara kondusif dan sebagai bentuk toleransi terhadap pelaksanaan ibadah umat muslim. “Itu bagian dari toleransi umat beragama. Jam buka usaha makanya kita atur itu semuanya,” katanya.

Guna memastikan semua tempat makan yang ada mematuhi aturan itu, Satpol PP Kota Mataram melakukan pengawasan. Jika ada warung makan yang tetap bukan pada siang hari maka akan ditutup paksa.

“Bila perlu kita paksa untuk tutup. Kalau buka warung tapi dengan tertutup hal tersebut nanti secara teknis. Kita berpedoman selama bulan puasa ini melakukan kegiatan usaha ini warung dan restoran untuk mematuhi aturan,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer