27.5 C
Mataram
Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaDaerahNTBJelang Idulfitri, Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR

Jelang Idulfitri, Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR

Mataram (Inside Lombok) – Jelang Idulfitr 2024i, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB membuat posko pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan saat ini sudah ada satu karyawan BUMD yang mengadukan persoalan THR melalui online.

“Ini sudah kita buat pokso pengaduan. Karena berdasarkan edaran Menteri tenaga kerja dan PP pengupahan, perusahaan wajib membayar THR Karyawan,” katanya, Rabu (27/3) siang. Ia mengatakan, pembayaran THR tersebut yaitu sebesar satu kali gaji beserta tunjangannya. Pembayaran THR ini dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya keagamaan. “Sekitar tanggal 3 April terakhir kira-kira begitu,” katanya.

Selain di Disnakertrans NTB, pembentukan posko juga dilakukan di masing-masing kabupaten/kota. Sehingga pengaduan atau konsultasi oleh perusahaan maupun karyawan bisa lebih cepat ditangani.

“Pembayaran THR ini sangat mulia, karena pekerja ada uang untuk belanja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kan ada perputaran ekonomi. Jadi saya imbua agar taat membayar THR,” tegasnya.

- Advertisement -

Pembayaran THR lanjutnya, dalam bentuk uang bukan barang seperti kebutuhan pokok atau yang lain. Karena jika ada pemberian perusahaan dalam bentuk barang maka bukan disebut THR. “Ada sanksinya. Tapi kita lihat dulu alasan kenapa tidak membayar THR karyawan,” katanya.

Ia mengatakan, masih ada perusahaan yang belum mengerti tentang pembayaran THR sehingga membutuhkan konsultasi. Satgas di masing-masing kabupaten dan kota diminta proaktif untuk memberikan sosialisasi dan menerima konsultasi maupun pengaduan. “Kayak tahun lalu ada perusahaan yang datang konsultasi. Melakukan hitung-hitungan untuk membayar pasti. Kemarin ada satu secara online dari Lombok Timur,” katanya.

Disebutkan, jumlah perusahaan di Provinsi NTB yaitu mencapai 17 ribu perusahaan. Diharapkan belasan ribu perusahaan ini membayar THR karyawan. Alasan dampak Covid-19 ditegaskan sudah tidak berlaku lagi. “Kalau ada alasan perusahaan tidak jalan ya audit dong. Kita sudah ada edaran dan itu hanya untuk mengingatkan dan itu sudah ada PP,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer