27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalNekatnya BG, Gadai Motor Bos Buat Cari Modal Judi Bola Adil

Nekatnya BG, Gadai Motor Bos Buat Cari Modal Judi Bola Adil

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengamankan seorang pria inisial BG (35) asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, lantaran nekat menggadai sepeda motor bosnya. Uang hasil gadai sepeda motor itu pun diakui terduga pelaku untuk membayar cicilan dan bermain judi bola adil.

BG diketahui menjalankan aksinya pada 28 Oktober lalu, sekitar pukul 18.00 Wita. Modusnya, BG datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan ke Lombok Utara mengambil uang.

Setelah ditunggu-tunggu, BG tak kunjung kembali dan kendaraan yang dipinjamnya ternyata telah digadaikan. “Keterangan terduga (pelaku) sepeda motor ini milik bosnya, dia pinjam dengan alasan mau ke KLU, mau meminjam uang disaudaranya. Tapi karena dia tidak yakin bisa dapat pinjaman, akhirnya dia gadai motor itu dan uangnya digunakan untuk main judi bola adil,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Muhammad Nasrullah, Rabu (6/12).

Sepeda motor milik bosnya itu digadai BG senilai Rp2 juta. Uangnya kemudian digunakan untuk berjudi dan membayar cicilan sepeda motor. Ia pun berdalih, dari hasil bermain judi bola adil tersebut bisa dapat keuntungan lebih.

- Advertisement -

“Alasannya dia gadai sepeda motor untuk bayar cicilan motornya. Namun uang hasil gadaian dikembangkan ke judi dan akhirnya kalah. Sehingga tidak bisa mengembalikan (menebus, Red) barang yang digadai,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban merugi Rp7,5 juta dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sandubaya. Kemudian tim opsnal bergerak cepat menangkap terduga pelaku di rumahnya dan barang bukti diperoleh dari tempat terduga pelaku menggadaikan kendaraan tersebut. “Pengakuannya baru sekali melakukan penggelapan dan bermain judi bola ini,” katanya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sandubaya serta dengan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan 327 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” terangnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer